Site icon SumutPos

KPK Geber 70 Saksi dalam Tiga Hari

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
HT Milwan Saat Tiba di Gedung Kejatisu.

SUMUTPOS.CO – Kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terhadap anggota DPRD Sumut tahun 2009-2014 lalu, terus bergulir. Setelah sejumlah pimpinan DPRD Sumut dijebloskan KPK ke penjara, 38 anggota DPRD Sumut saat ini ketar-ketir dengan status sebagai tersangka. Kemarin, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 70 saksi dalam kasus dimaksud. Pemeriksaan ke-70 saksi akan digeber dalam tiga hari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi atas 38 tersangka kasus suap mantan Gubsu, Gatot, Selasa (22/5). Berbeda dari sejumlah pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Baru, kali ini pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan Johor, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kepada wartawan mengatakan pemeriksaan dilakukan di aula lantai 3 kantor Kejatisu. “Hari ini kita kedatangan tamu dari penyidik KPK. Mereka meminjam ruangan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan saksi untuk 38 tersangka yang ditetapkan KPK. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Dari surat KPK yang diterima kejatisu, pemeriksaan akan berlangsung selama 3 hari, dimulai Selasa (22/5) hingga Kamis (24/5). “Selama 3 hari, pemeriksaan saksi direncanakan sebanyak 70 orang, baik dari sipil maupun mantan anggota DPRD Sumut (yang menjadi tersangka, Red),” katanya.

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Hanafiah Harahap saat tiba di gedung Kejatisu.

Hari pertama, 22 saksi dijadwalkan akan diperiksa. Namun info lainnya, Sumanggar tidak dapat berkomentar karena pihaknya hanya menyediakan tempat. “Penyidik KPK ada 11 orang. Untuk tekhnisnya, silakan konfirmasi langsung ke KPK saja,” katanya.

Amatan Sumut Pos di Kejatisu, saat memasuki pintu gerbang kantor Kejatisu, awak media diminta menunjukkan ID card, dan diarahkan untuk ke loby belakang gedung Kejatisu. Akses awak media hanya sampai di sana.

Pukul 11.15 WIB, mantan anggota DPRD Sumut, Djamaluddin Hasibuan dari Partai Demokrat, terlihat keluar dari gedung Kejatisu. Saat dihampiri, Jamaludin terus berjalan menuju masjid. Saat ditanya, ia mengaku hanya bertamu saja ke Kejatisu dan bukan diperiksa KPK.

Sesampainya di teras masjid, Jamaludin terlihat bingung. Tidak lama kemudian, dia berjalan menuju mobilnya dan masuk ke mobil Toyota Vios warna hitam. Dan pergi meninggalkan Kejatisu.

Selanjutnya pukul 11.30 WIB, giliran Siti Aminah, mantan anggota DPRD Sumut dari PKS yang tampak keluar dari gedung Kejatisu. Awalnya dia mengaku hanya bertamu saja. Namun karena terus dicecar pertanyaan, Siti Aminah akhirnya mengaku diperiksa KPK.

“Kami ditanya soal soal penambahan LKPJ Tahun 2012. Itu saja,” ujarnya singkat dan buru-buru berlalu.

Tidak lama, Hanafiah Harahap, mantan anggota DPRD Sumut dari Golkar terlihat memasuki gedung Kejatisu sekira pukul 11.35 WIB. Sekitar 15 menit kemudian, HT Milwan, mantan anggota DPRD Sumut dari Demokrat tiba dan memasuki gedung Kejatisu.

Sekira pukul 12.30 WIB tampak HT Milwan keluar dan menuju masjid. Saat ditanyai wartawan, dia tidak mau menjawab. Namun karena ditanya terus, ia menyatakan belum tahu agenda pemanggilan karena belum diperiksa.

Pukul 12.05 WIB, terlihat Zulkarnain dari PKS keluar dari gedung Kejatisu. Kepada wartawan, dia mengaku hanya konsultasi dengan KPK.

Pukul 12.35 WIB, giliran Satria Yuda, juga dari PKS yang keluar dari gedung Kejatisu. Ia mengaku diperiksa KPK selama 1 jam. “Pemeriksaan terkait 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” katanya.

Selain mereka, Basyir anggota DPRD Sumut Fraksi PKS dan (Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat periode 2009-2014).

Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Selasa (22/5), mengakui pemeriksaan para saksi atas kasus 38 tersangka anggota DPRD Sumut. “Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 22 saksi untuk 38 tersangka anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan rencana dilakukan di kantor Kajati Provinsi Sumut,” katanya, kemarin.

Ke-22 orang saksi yang diagendakan diperiksa hari ini, terdiri dari anggota DPRD Sumut, staf khusus, sekretariat DPRD, pejabat, dan PNS Pemerintah Provinsi Sumut. Sampai saat ini, sekitar 150 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan secara bertahap.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 legislator Sumut sebagai tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai tanggal 19 April 2018. Mereka adalah:  1. Rijal Sirait, 2. Rinawati Sianturi, 3. Rooslynda Marpaung, 4. Fadly Nurzal, 5. Abu Bakar Tambak, 6. Enda Mora Lubis, 7. M Yusuf Siregar, 8. Muhammad Faisal, 9. DTM Abdul Hasan Maturidi, 10. Biller Pasaribu, 11. Richard Eddy Marsaut Lingga, 12. Syafrida Fitrie, 13. Rahmianna Delima Pulungan, 14. Arifin Nainggolan, 15. Mustofawiyah, 16. Sopar Siburian, 17. Analisma Zalukhu, 18. Tonnies Sianturi, 19. Tohanan Silalahi, 20. Murni Elieser Verawaty Munthe, 21. Dermawan Sembiring, 22. Arlene Manurung, 23. Syharial Harahap, 24. Restu Kurniawan Sarumaha, 25. Washington Pane, 26. John Hugo Silalahi, 27. Ferry Suando Tanuray Kaban, 28. Tunggul Siagian, 29. Fahru Rozi, 30. Taufan Agung Ginting, 31. Taisah Ritonga, 32. Helmiati, 33. Muslim Simbolon, 34. Sonny Firdaus, 35. Pasiruddin Daulay, 36. Elezaro Duha, 37. Musdalifah, 38. Tahan Manahan Panggabean.

Para anggota atau mantan anggota DPRD Sumut di atas diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari Gatot. Mereka menerima uang sekitar Rp 300 juta-350 juta. Suap diberikan Gatot agar anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013-2014 dan 2014-2015, serta agar DPRD tidak menggunakan hak interplasi terhadap Pemprov Sumut tahun 2015.

KPK menyangka puluhan mantan dan anggota legislatif Sumut itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Gatot sendiri telah dijerat atas tiga kasus korupsi, yakni kasus penyuapan hakim PTUN Medan yang ditangani KPK dan dihukum tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 Maret 2016.

Kemudian, kasus penyaluran dana bantuan sosial dan hibah pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012 dan 2013, yang ditangani Kejaksaan Agung, Nugroho dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 24 November 2016.

Selanjutnya, kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp61,8 miliar.Atas kasus terakhir ini, dia dihukum empat tahun penjara, pada 9 Maret 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. (ain/ant/mea)

Exit mobile version