Site icon SumutPos

Panti Pijat Buka Siang Hari

andika/sumut pos RAZIA: Disbudpar Medan melakukan razia di panti pijat di kawasan Jalan Gatot Subroto, Senin (22/6).
andika/sumut pos
RAZIA: Disbudpar Medan melakukan razia di panti pijat di kawasan Jalan Gatot Subroto, Senin (22/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan menggelar razia tempat hiburan serta tempat panti pijat yang disinyalir tetap buka selama Bulan Suci Ramadan, Senin (22/6).

Dengan menggunakan mobil pick up yang bisa dipergunakan setiap razia, Kepala Seksi Hiburan, Bagindo Uno Harahap memimpin aksi kali ini.

Tim kali ini bergerak melakukan penyisiran, karena mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sejumlah tempat hiburan serta panti pijat tetap operasional dan mengabaikan surat edaran dari Wali Kota Medan.

Awalnya, tim bergerak dari kantor Disbudpar Medan di Jalan HM Yamin menuju Escape Spa yang berada di Jalan Kapten Muslim.

“Kita tidak mau ada panti pijat yang tetap buka selama Bulan Ramadan, apalagi sudah ada larangan dari Wali Kota Medan,” ujar Uno.

Namun sayang, informasi mengenai tetap operasionalnya Escape Spa pada Bulan Ramadan tidak terbukti kebenarannya. Setibanya dilokasi, tim mendapati tempat panti pijat itu tutup.

Selanjutnya, tim kembali bergerak menuju komplek pertokoan di Tomang Elok yang berada di Jalan Gatot Subroto. Di lokasi tersebut tim melakukan penyisiran hampir di setiap ruas jalan, tampak sejumlah panti pijat dan spa seperti D’blues menutup operasionalnya.

Namun, tim kembali menemukan Tomang Refleksi di komplek tomang elok I / 182 yang tetap buka. Menemukan itu, tim langsung terjun dan menemui pengelola. Selain itu, tim juga meminta agar aktivitas panti pijat dihentikan.

“Tolong tamunya disuruh keluar, tidak boleh ada aktivitas apapun selama Bulan Ramadan,” tegas Uno di hadapan pengelola.

Uno meminta agar pengelola refleksi menunjukkan surat izinnya, namun sayang pihak pengelola tidak mampu memberikan apa yang diminta tim.

“Kami hanya bekerja di sini, ini ada tiga lantai. Lantai satu dan dua dipergunakan untuk tempat pijat, sedangkan lantai tiga dipergunakan untuk tempat tinggal pemilik, tapi pemiliknya saat ini sedang berada di luar kota tepatnya di Banda Aceh,” kata Murniati yang mengaku bekerja sebagai kasir di Tomang Refleksi.

“Ada dua pelanggaran yang dilakukan Tomang Refleksi, pertama tetap buka di Bulan Ramadan, kedua tidak mampu menunjukkan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), tolong besok suruh pemilik ini datang ke kantor untuk mengurus izinnya,” tegas Uno seraya meminta untuk seluruh aktivitas dihentikan. (dik/adz)

Exit mobile version