Site icon SumutPos

Pemko Tempuh Jalur Hukum

Tunggakan Retribusi Merdeka Walk

MEDAN- Masih tertunggaknya retribusi Merdeka Walk oleh PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk sebesar Rp1,5 miliar, membuat Pemko Medan mengambil langkah tegas.

Jika PT OIM belum juga melakukan pembayaran atas tunggakan retribusi tersebut, Pemko Medan akan menempuh jalur hukum “Hasil rapat yang dilaksanakan Dinas Pertamanan bersama Kabag Hukum Pemko Medan, kita akan melakukan peninjauan ulang terhadap izin Merdeka Walk. Selain itu, Pemko Medan juga akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini, “ ujar Kadis Pertamanan Kota Medan Erwin di Balai Kota, Jumat (22/7).

Dikatakannya, MoU antara PT OIM dengan Pemko Medan tidak akan berubah. Namun, PT OIM diharuskan membayar tunggakan sesuai dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 21 tahun 2002 tentang pemakaian kekayaan daerah Pasal 9 ayat 6.
“PT OIM mau membayar dengan berpedoman Perda Nomor 21 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 5. Namun, kita meminta pembayaran dengan hitungan per hari, karena lokasi tersebut dijadikan tempat bisnis,” ucap Erwin lagi.

Selain itu, lanjut Erwin, Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan sudah mengambil langkah tegas terhadap pengelola Merdeka Walk dalam menagih tunggakan setiap bulan melalui surat selama enam tahun. “Ketegasan sudah kita lakukan dengan menagihnya, tapi mereka hanya mau membayar sesuai Perda No 21/2002 Pasal 9 Ayat 6 setiap tahun,” katanya lagi.

Saat disinggung dengan pemutusan hubungan kerja antara Pemko Medan terhadap PT OIM, Erwin enggan menjawab, karena bukan kapasitasnya. “Ah, kalau masalah itu, langsung saja ke Pak Wali. Solusi ada pada Pak Wali, karena hanya Pak Wali yang bisa mengambil tindakan,” ungkapnya.(adl)

Exit mobile version