Site icon SumutPos

Jangan Langsung Nonjobkan Pejabat

Berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan pemutasian sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bisa dianulirn Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Ari Sisworo dengan Anggota Komisi A DPRD Sumut, Marasal Hutasoit.

Bagaimana menurut Anda persoalan kebijakan mutasi pejabat?
Berdasarkan keterangan dari pihak Kemendagri seharusnya seorang kepala daerah mengikuti apa instruksi yang dikeluarkan dari pusat, dalam hal ini Kemendagri. Dengan kata lain, jika memang ada keputusan itu maka pejabat-pejabat yang telah dimutasi itu bisa dikembalikan ke tempat semula.

Kenapa seperti itu?
Dalam hal ini pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri mengatakan, akan turun tangan dalam mengevaluasi nama-nama pejabat yang dimutasi tanpa melalui konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi. Sejauh ini, belum ada alasan yang dikemukakan pergantian pejabat itu.

Apa lagi alasannya?
Dalam kenyataannya, sejumlah pejabat yang dimutasi itu terus tidak diberdayakan atau dengan kata lain, dinonjobkan. Tidak semestinya pejabat langsung dinonjobkan, tanpa alasan yang jelas.

Apa yang dilakukan dewan?
Saya pernah mengeluarkan ide, untuk mengajukan hak interplasi. Namun, akhirnya harus gagal. Karena dalam hal ini sangat kental dengan muatan politis. Dalam dunia politik, tidak mutlak membela yang benar, namun ada hal lain yang melatarbelakangi yakni masalah kepentingan politis itu.(*)

Exit mobile version