Site icon SumutPos

Penjudi Game Online Diancam 5 Tahun Penjara

MEDAN-Empat terdakwa judi game on line masing-masing Kuang Lai alias Asiang, Leong Sio Foe alias Afu, Bilson alias Ani dan Subandi, tertunduk lesu mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum J Manullang SH, saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/9).

Dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketui Suhartanto SH, J Manullang membeberkan bahwa keempat terdakwa ditangkap bulan Mei 2011 di Jalan Negera No 36 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, di salah satu ruko yang menjadi tempat permainan judi game online.

“Permainan harus sebagai member card yang berisikan poin kredit. Member card yang berisikan poin diprogram ke komputer yang akan digunakan terdakwa bermain judi,” kata Manullang.

Para terdakwa harus membayar uang poin sesuai dengan besar yang diinginkan. Game online dimainkan dengan cara mendapatkan poin apabila pemain menekan tombol INS.

“Bagi terdakwa yang mendapatkan 10 ribu poin dapat ditukarkan dengan satu slop rokok atau satu lembar voucher Simpati senilai Rp100 ribu. Sedangkan untuk 20 ribu poin maka terdakwa dapat menukarkan poin dengan satu unit kipas angin. 25 ribu poin dapat ditukarkan dengan kompor gas,” ucap jaksa.

Keempat terdakwa didakwa Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Sementara itu kuasa hukum keempat terdakwa, Feer SH mengatakan, bahwa kliennya tidak bersalah, karena apa yang dilakukan oleh keempat kliennya hanya merupakan permainan game.
“Yang membuat heran kenapa ada unsur judinya. Dan kenapa klien saya yang menanggung, sementara pemilik game online tidak ditangkap. Ini kan permianan jadi dimana ada unsur judinya,” ucap Feer. (rud)

Exit mobile version