Site icon SumutPos

Disbudpar Minta Jokowi Jelaskan Poin-poin Maksiat

Foto: Wiwin/PM Hotel Intan, salahsatu hotel kelas melati di daerah Padang Bulan, Medan.
Foto: Wiwin/PM
Hotel Intan, salahsatu hotel kelas melati di daerah Padang Bulan, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Kadisbudpar Kota Medan, Hasan Basri mengatakan pihaknya akan membalas surat Presiden, terkait surat penutupan sejumlah hotel melati di kawasan Padang Bulan Medan. Hal ini tentu setelah merembukkannya bersama pihak Pemko Medan, dalam hal ini Plt Walikota Medan, Syaiful Bahri.

Secara gambaran umum, isi surat balasan Disbudpar Kota Medan akan meminta penjelasan rinci terkait poin-poin yang ada pada surat tersebut. Hasan mencontohkan, adanya kata maksiat di dalamnya. Hasan mengatakan, makna maksiat itu luas. Bukan hanya bicara soal berzina. Maksiat juga berarti kegiatan yang dilarang seperti mabuk-mabukan, berjudi, membunuh dan lainnya.

“Ya segeralah kita balas tapi setelah kita rembukkan dengan orang di walikota,” ujar Hasan. Mengenai tindakan yang akan dilakukan saat ini, Hasan mengatakan akan membentuk tim evaluasi terhadap hotel-hotel di sana.

ebab, pihaknya tidak mungkin langsung menutup hotel-hotel di sana begitu saja. Harus ada bukti nyata bahwa hotel itu layak ditutup. Sebab katanya intruksi dari surat Presiden tersebut berisi kata penutupan hotel di kawasan Padang Bulan. “Kalau enggak ada bukti kenapa harus kita tutup,” ujarnya.

Hasan mejelaskan pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan penggrebekan. Sebab itu bukan ranahnya. “Apalagi kalau buka pintu kamar hotelnya tiba-tiba. Itu udah melanggar HAM. Itukan hotel untuk tempat istirahat. Makanya kita keluarkan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) karena itu meruapkan salah satu bagian dari usaha pariwisata. Membuat orang nyaman,” ujarnya. (bay/win/gib/deo)

Exit mobile version