Site icon SumutPos

Rahudman Ditahan di Rutan Cipinang, Bakal Diadili di Jakarta

FOTO: RASYID/SUMUTPOS Rahudman saat menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.
FOTO: RASYID/SUMUTPOS
Rahudman saat menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota ke-16 Medan, Rahudman Harahap resmi dipindahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, ke Rutan Klas IA Cipang, Jakarta, Selasa (22/9) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah negara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Selama di Rutan Cipinang, Rahudman yang menjadi terpidana korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005 ini, akan menjalani pemeriksaan kembali sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

Sehabis penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menuntaskan penyidikan dan pemberkasan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan itu disebutkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan bersama tersangka lainnya, yakni Handoko Lie selaku mantan mantan Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK).

“Kami pikir Pak Rahudman pasti lama di sana (Rutan Cipinang, Red). Bisa jadi sampai vonis dijatuhkan,” ungkap Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Jumadi, kepada Sumut Pos.

Ia belum tahu kapan Rahudman akan kembali menghuni Rutan Tanjung Gusta, Medan. “Lihat ke depannya. Apakah tetap di sana (Rutan Cipinang) atau dibalikkan ke sini (Rutan Tanjunggusta). Kami tak tahu pastinya,” dia menambahkan.

Kejaksaan Agung membenarkan pihaknya telah menjemput Rahudman dari Rutan Tanjunggusta untuk dibawa ke Jakarta. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik Kejagung merampungkan berkas pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Iya benar, setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap, maka penyidik menjemput dan membawa yang bersangkutan dari LP Tanjunggusta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut Amir, terpidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tesebut dijemput terkait langkah hukum tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung sebelumnya diketahui menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pengalihan lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan hak guna bangunan atas lahan tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Masing-masing dua orang mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah. Serta bos Centre Point Handoko Lie. Namun kemudian Kapuspenkum Kejagung yang saat itu masih dijabat Tony Tubagus Spontana meralat pemberitaan yang beredar. Menurutnya, dalam perkara ini hanya Rahudman dan Handoko Lie yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan telah dinyatakan berkas perkara atas Rahudman lengkap dan kemudian dilakukan penyerahan barang bukti serta tersangka, maka tahap selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian diperkirakan tak lama lagi persidangan terhadap Rahudman dapat dimulai. Rahudman dipastikan akan masih mendekam di LP Cipinang selama proses hukum berkekuatan tetap.

“Jadi ini untuk memudahkan proses hukum selanjutnya. Barang bukti dan tersangkanya sama-sama berada di Jakarta. Intinya perpindahan ini dibenarkan setelah melalui serangkaian prosedur. Apalagi kan antara LP Tanjunggusta dan LP Cipinang sama-sama berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Jadi tidak ada masalah,” ujar salah seorang petinggi Kejagung yang tak ingin namanya disebutkan. (gus/gir/val)

Exit mobile version