Site icon SumutPos

Pengusaha Dimudahkan Ikuti Program Tebusan Tax Amanesty

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat mengikuti sidang uji materiil UU Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/09/2016).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat mengikuti sidang uji materiil UU Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/09/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menyetujui usulan para pengusaha untuk memberi kemudahan dalam membayar tebusan. Khususnya, berkaitan dengan pengurusan administrasi yang diperkirakan membutuhkan waktu lama. Usulan itu, Kamis (22/9) disetujui Menteri Keuangan (Menkeu )dengan memperbolehkan pengusaha menunda pengumpulan syarat administrasi.

Usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah pengusaha semalam, Menkeu Sri Mulyani memastikan pengusaha akan diberi kemudahan untuk mengikuti program tebusan tax amnesty. Khususnya, untuk mengejar tenggat waktu tebusan dua persen yang bakal berakhir pada 30 September mendatang.

Menurut Menkeu, para pengusaha menyampaikan bahwa mereka merlukan waktu untuk memenuhi persyaratan dokumen. Bagi pemerintah, yang terpenting adalah para pengusaha melakukan deklarasi dan membayar tebusan sesuai yang dideklarasikan. Para pengusaha masih diberi kesempatan untuk deklarasi dan membayar tebusan hingga 30 September untuk mendapatan keringanan berupa tebusan 2 persen.

“Sementara persyaratan administrasi dan dokumen pendukungnya bisa kita atur untuk bisa disertakan sampai dengan akhir tahun ini,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin.

Untuk memperjelas kebijakan tersebut, pihaknya akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan. “Yang paling penting, sesuai dengan semangat undang-undang bahwa mereka melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan terlebih dahulu,” lanjut mantan Managing Drector Bank Dunia itu.

Keputusan itu disampaikan berselang beberapa jam setelah Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah ekonom ke Istana Merdeka kemarin. Beberapa di antaranya, Rektor Universitas Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Destri Damayanti, Komisaris Independen Bank Permata Tony Prasetyantono, dan ekonom lainnya beserta analis pasar.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengungkapkan optimismenya atas program tax amnesty. Optimisme tersebut, tutur Jokowi, tidak berkaitan dengan angka-angka. ’’Yang paling penting menurut saya trust dari masyarakat terhadap pemerintah itu kelihatan ada,’’ tuturnya. Kemudian, kepatuhan serta kesadaran masyarakat untuk membayar pajak makin meningkat.

Hingga kemarin, tuturnya, nilai tebusan untuk tax amnesty sudah mencapai lebih dari Rp 33 triliun. “Dan sudah mengangkut mungkin lebih dari 90 ribu orang yang ikut tax amnesty,” lanjut mantan pengusaha meubel itu. hasil riset salah satu bank menyatakan bahwa capaian tax amnesty Indonesia salah satu yang tersukses di dunia.

Usai pertemuan tertutup selama sekitar tiga jam, Agustinus menuturkan bahwa para ekonom dimintai pendapat mengenai bagaimana agar pertumbuhan ekonomi In donesia bisa lebih cepat. Yang menjadi contoh adalah India yang mampu memacu pertumbuhan hingag 7 persen per tahun.

Disinggung apakah tax amnesty bisa menyelamatkan APBN, dia tidak menjawab secara lugas. “Pasti membantu. Dari target yang ditetapkan itu nampaknya tidak bisa tercapai, tapi ada kemajuan yang berarti,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, tuturnya, dibicarakan mengenai upaya memaksimalkan tax amnesty agar minat para pengusaha untuk ikut semakin tumbuh. Tidak perlu terganggu oleh target. Misalnya, bagaimana cara memperpanjang masa tebusan yang pertama tanpa harus melanggar UU.

Salah satu yang diusulkan para ekonom adalah memisahkan deklarasi dengan pembayaran tebusan. “Misalnya pendaftaran dilakukan pada periode ini tetapi eksekusinya, realisasinya bisa diperpanjang sampai periode berikutnya,” tutur Agustinus.

Caranya, pengusaha bsa mendeklarasikan hartanya hingga akhir September tanpa harus mengeksekusi tebusan. Tebusan dan urusan administrasi lainnya bisa disusulkan di periode berikutnya. Dengan demikian, dia tetap akan tercatat mengikuti periode tebusan pertama dan tidak perlu membayar tebusan lebih banyak. Sebab, bila diperpanjang begitu saja, maka bisa melanggar UU. Sebab, UU Tax Amnesty membatasi masa tebusan pertama hanya sampai akhir September 2016. Yang terpenting, masa tebusan September bisa dimaksimalkan. Pada periode pertama, tebusannya terbilang rendah, hanya dua persen. Sedangkan pada periode berikutnya akan naik lagi. (byu/jpg/ril)

Exit mobile version