Site icon SumutPos

1.099 Pelamar CASN GUGUR

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Dari 10.716 orang pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) 2018 pada formasi di instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara(Pemprovsu), sebanyak 1.099 pelamar tak lulus administrasi. Sisianya, 9.617 pelamar lulus tahapan administrasi pemberkasan.

DATA tersebut diperoleh Sumut Pos dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, yang diupdate Senin (22/10) sekitar pukul 14.02 WIB, terlihat pada formasi tersebut sudah semua berkas administrasi yang diverifikasi BKN. Namun, terdapat tiga daerah di Sumut yang belum selesai diverifikasi sampai kemarin, yakni Pemkab Nias Barat (79 pelamar), Pemkab Nias (104), dan Pemkab Nias Selatan (29).

Kepala BKD Setdaprovsu Kaiman Turnip membenarkan bahwa terdapat 9.617 pelamar CASN 2018 untuk formasi di lingkungan Pemprovsu yang telah lulus tahapan administrasi pemberkasan. Pihaknya juga mengakui untuk jumlah pendaftar telah terdata mencapai 10 ribu lebih orang dan selama melakukan verifikasi terhadap nama-nama tersebut tidak ada tejadi permasalahan.

“Untuk yang sudah submit ada sekitar 9.617 ribu pendaftar yang akan mengikuti tahap selanjutnya, dari sekitar 10.716 ribu pelamar yang melakukan pendaftaran CPNS kali ini. Angka tersebut sudah final dan menunggu sampai pukul 12.00 yang kemudian diumumkan di website BKN,” ujar Kaiman saat dihubungi, kemarin.

Jumlah pelamar yang submit dan telah lolos verifikasi tersebut, ungkap dia hanya khusus formasi di Pemprovsu saja, tidak meliputi kabupaten/kota lain di Sumut. “Kebetulan kan ada dua kabupaten/kota kita yang tidak mengajukan formasi pada CPNS kali ini, yaitu Siantar dan Padangsidempuan,” katanya.

Lalu, di bagian mana kesulitan pelamar melengkapi berkas administrasi sehingga tidak lulus setelah diverifikasi, Kaiman tidak mengetahui persis. Menurutnya, akses tersebut ada di BKN Pusat. “Ketentuannya kan sudah ada sebelum mendaftar. Dan semua mekanisme dilakukan secara online,” katanya.

Untuk tahap selanjutnya, peserta yang telah lolos verifikasi administrasi akan mengikuti ujian yang telah ditetapkan pemerintah. Kaiman sendiri belum dapat memberikan lokasi pasti termasuk jadwal ujian CASN. “Kita belum tau ya, nanti kita tunggu juga waktu dan tempat ujiannya di mana,” pungkasnya.

Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan mengatakan, sampai saat ini tidak ada timbul permalasahan selama perhitungan jumlah peserta yang telah lolos verifikasi administrasi. “Hari ini pada umumnya sudah selesai verifikasi ya, tetapi ada beberapa kabupaten/kota yang terlambat, seperti Tanjungbalai. Tidak banyaklah yang terlambat hanya sedikit,” katanya.

Pihaknya juga tidak dapat memberikan keterangan lebih rinci soal alasan peserta yang tidak lulus tahapan administrasi tersebut. “Semua data langsung ke Jakarta, gak bisa kita akses juga. Setelah ini, mereka akan langsung mengikuti ujian pada 26 Oktober, sesuai dengan jadwal yang telah diberikan BKN. Penetapan lokasi ujian juga sedang kita persiapkan,” ujarnya.

Humas BKN Pusat Muhammad Ridwan mengatakan, saat ini ada 2 juta lebih peserta CASN 2018 yang dinyatakan MS. Sedangkan sekitar 500 lebih pelamar dinyatakan TMS setelah proses verifikasi administrasi yang pihaknya lakukan. “Ada 2.602.301 pendaftar yang sudah MS dan akan mengikuti seleksi ujian pada waktunya. Sementara yang TMS sebanyak 543.233 orang.

Kemudian ada 268.872 pendaftar yang belum diverifikasi secara global oleh BKN,” katanya.

Pihaknya juga tidak dapat memastikan alasan kegagalan 1.099 pelamar untuk instansi Pemprovsu, paskaverifikasi berkas administrasi yang dilakukan. “Untuk hal tersebut kiranya bisa ditanyakan ke BKD setempat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, adapun kuota CASN 2018 yang dikirimkan BKD Setdaprovsu ke Kemenpan RB sebanyak 1.242. Berdasarkan jumlah tersebut, alokasi CASN terdiri dari; guru sebanyak 892 orang; tenaga kesehatan 250 orang dan tenaga teknis sebanyak 100 orang.Pendaftaran CASN sendiri resmi dibuka pada 19 September lalu. Pendaftaran akan dipusatkan pada situs BKN.

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. Sedangkan untuk persyaratan umum harus dipenuhi oleh setiap pelamar seperti yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pelaksanaan seleksi akan dibuka pada pekan ketiga Oktober 2018. Ada tiga tahap seleksi yang harus dilalu pelamar. Pertama yakni seleksi administrasi, kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Di Tebingtinggi, 503 Pelamar Gugur

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tebingtinggi, Syaiful Fahri MSI mengatakan, selama verifikasi berkas Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2018 untuk Kota Tebingtinggi mencapai ratusan orang pendaftar yang tidak memenuhi syarat (TMS). “Sebanyak 503 orang pendaftar yang tidak memenuhi syarat (TMS),”terang Syaiful Fahri melalui via telepon, Senin sore (22/10).

Menurut keterangan Syaiful Fahri ini, untuk penerimaan CASN di Kota Tebingtinggi pendaftar yang sudah memilih istansi sebanyak 2.132 orang, yang sudah Submit sebanyak 1.959 orang dan yang sudah memenuhi syarat sebanyak 1.456 orang.

977 Pelamar di Simalungun Gugur

Sementara di Simalungun, dari 9.243 yang mendaftar secara online dan melakukan pemberkasan, 8.266 pelamar dinyatakan lulus. Sisanya 977 pelamar dinyatakan tidak lulus. Dalam Pengumuman Nomor:800/8700/25.2/2018 yang ditandatangani Sekda Kabupaten Simalungun Gidion Purba, dan telah diumumkan melalui website https://www.simalungunkab.go.id, disebutkan, bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kemampuan dasar. Namun, lokasi dan jadwal test akan kembali diinformasikan melalui https://www.simalungunkab.go.id.

Untuk kartu peserta ujian dicetak sendiri melalui akun pelamar di https://sscn.bkn.go.id. Waktu untuk pencetakan akan diinformasikan kembali melalui website Pemkab Simalungun.

Pemerintah Kabupaten Simalungun untuh tahun anggaran 2018, mendapat formasi penerimaan calon aparatur sipil negara sebanyak 502. Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 127 tahun 2003 2018 tanggal 30 Agustus 2018 tenatang kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, 68 diantaranya untuk formasi khusus eks tenaga honorer kategori K2. Sementara 434 merupakan formasi umum yang dibagi tiga kategori. Yakni; Formasi tenaga Guru sebanyak 144, Formasi tenaga kesehatan sebanyak 168 dan formasi tenaga teknis sebanyak 122. (prn/ian/esa/smg)

Exit mobile version