Site icon SumutPos

Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos, Pemko Tempuh Konsinyasi

MEDAN- Tampaknya kesabaran Pemko Medan melakukan negosiasi kepada warga terkait ganti rugi lahan, sudah habis. Karenanya, akhir bulan ini Pemko Medan akan menyerahkan dana ganti rugi lahan ke Pengadilan Negeri Medan.

“Batas waktu yang kita berikan hingga akhir November ini. Jika mereka tetap bersikukuh dan tidak mau diganti rugi, tim apresial akan melakukan konsinyasi ke pengadilan,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap, usai penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2012 di gedung DPRD Medan, Selasa (22/11).

Pemko Medan memberikan batas ganti rugi terhadap 21 persil (bidang tanah) milik warga di kawasan Jalan Jamin Ginting yang akan digunakan untuk pembangunan jembatan layang Simpang Pos. Hingga akhir November ini, jika belum ada penambahan lahan yang bersedia di ganti rugi, maka akan dilakukan konsinyasi ke Pengadilan.

Dikatakanya, batas waktu ini ditetapkan agar pembangunan Fly Over Simpang Pos dapat dimulai awal 2012 tidak terkendala. “Kita tidak mau gara-gara segelintir masyarakat menghambat dua juta delapan ratus kepentingan masyarakat Medan,” tegas Rahudman.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos, Thomas Sinuhadji menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya konsinyasi ke PN Medan dalam tempo dua minggu ke depan. Langkah itu diambil mengingat saat ini prosesnya sedang dilakukan dengan tindakan pendekatan persuasif dari Kelurahan Kwala Bekala.

“Sampai saat ini sudah sekitar 23 persil lagi yang belum mau dibebaskan tanahnya. Kita lihat dulu sampai satu pekan ke depan ini,  jika tak ada respon, maka konsinyasi ke PN Medan akan kita lakukan,” tegasnya. (adl)

Exit mobile version