Site icon SumutPos

Pemko Medan Ogah Campuri Kasus Murgap

MEDAN-Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Murgap Harahap dipastikan tidak akan kehilangan jabatannya akibat aksi penganiayaan yang dilakukan Taqwa Hiras Martua Harahap kepada wartawan Harian Orbit Suwandi, beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Kota Medan Farid Wajedi kepada Sumut Pos di Balai Kota, Jumat (22/11). Menurutnya, Plt. Kadis Pendidikan Kota Medan yang juga Sekda Kota Medan Syaiful bahri telah memintanya untuk memelajari masalah di atas.

Hanya saja, berdasar pada apa yang terjadi, dirinya melihat jika aksi pemukulan yang oleh banyak pihak disebut didalangi Murgap Harahap dinilai masalah pribadi antara pelaku dan korban.

“Kita tidak bisa mencampuri persoalan itu, karena tidak ada kaitannya dengan urusan dinas. Jadi biar sajalah pihak kepolisian yang mengurusinya.” kata Farid Wajedi.

Saat disinggung apakah keputusannya itu tidak melawan instruksi atasan, Farid mengatakan bahwa itu (melawan atasan, red) takkan dilakukannya. “Mana mungkin saya melawan atasan. Tapi saya pikir, kita harus jeli melihat persoalan ini,” tandas Farid Wajedi.

Dihubungi terpisah Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri tak menampik jika dirinya sudah menginstruksikan inspektorat untuk mempelajari kasus tadi sekaligus menjatuhkan sanksi jika Murgap memang terlibat pada aksi penganiayaan terhadap wartawan itu.

Hanya saja, saat disinggung mengenai keengganan inspektorat untuk mencampuri kasus tersebut, Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini justru tak mengetahuinya. “Saya belum tahu. Nanti coba saya konfirmasi dahulu ke inspektorat,” katanya.

Setelah dikonfirmasi ke Inspektorat, Syaiful menerangkan bahwa pihaknya memang tidak bisa terlalu jauh mencampuri tindak penganiayaan terhadap Suwandi karena hal tersebut adalah tindakan pidana murni.

“Jadi, kita tunggu saja laporan dari Kepolisian saja. Jika memang dia (Murgap Harahap, Red) dinyatakan bersalah, maka dia akan dijatuhi sanksi. Tapi bila pihak kepolisian membebaskan dia dari tuduhan, maka kita tidak akan memberi sanksi,” tuntas Syaiful Bahri. (dik)

Exit mobile version