Site icon SumutPos

2.846 Perusahaan Belum Mendaftar ke BPJS Kesehatan

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
RAPAT: Suasana rapat Pansus Izin Tenaga Kerja DPRD Medan dengan stakeholder terkait di Ruang Banggar, Rabu (22/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Medan mengungkapkan, dari total 10.707 perusahaan di Medan, masih terdapat 2.846 lagi yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan.

Data tersebut merupakan update terbaru BPJS di 2017 ini, yang dirangkum dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Demikian terungkap dalam rapat Panitia Khusus DPRD Medan pembahasan Ranperda Izin Tenaga Kerja, bersama BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Disnaker Medan di Ruang Banggar DPRD Medan, Rabu (22/11).

“Kami sampaikan, bahwa pada badan usaha di Kota Medan ada 2.846 lagi yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk total perusahaan yang ada sebanyak 10.707, meliputi badan usaha kecil, sedang dan besar. Data ini kami peroleh dari Disnaker dan Dinas PMTSP,” kata Kepala Bidang Perluasan Peserta BPJS Kesehatan Kota Medan, Ratna Dewi Ningsih.

Di hadapan Ketua Pansus HT Bahrumsyah, Dewi juga mengakui belum semua perusahaan mendaftarkan diri ke Disnaker Medan atas operasionalnya di kota ini. Disamping itu, data antara Dinas PMTSP dan Disnaker terkait jumlah daftar perusahaan di Medan juga berbeda. Hal itu diketahui pihaknya ketika pernah meminta data tersebut kepada kedua instansi Pemko Medan.

“Kami sangat berharap (ranperda) ini cepat selesai. Sekaligus menyarankan ada sanksi administratif terhadap badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Paling tidak pengurusan izin atau perpanjangan bisa ditolak oleh instansi terkait,” katanya.

Regulasi ini juga nantinya diharapkan pihaknya, dapat memaksa perusahaan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sebab kalau karyawan sendiri yang mendaftarkan, kartu BPJS-nya baru bisa aktif digunakan selama dua minggu. “Itu berlaku untuk peserta bantuan iuran (PBI) juga. Sanksinya pun sudah ada yang tertuang dalam PP 86/2013, bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya,” kata dia.

Ketua Pansus HT Bahrumsyah sebelumnya mengaku terkejut atas data yang dipaparkan pihak BPJS Kesehatan itu. Pihaknya pun menggali lebih dalam tentang regulasi di atasnya guna penyempurnaan ranperda ini. “Harusnya bisa diterapkan sanksi yang ada pada PP 86/2013 seperti yang Ibu Dewi sampaikan. Lantas kenapa itu belum berjalan, apakah ada koordinasi yang tak sinkron dengan instansi lain?” katanya.

Pada pembahasan selanjutnya, politisi PAN itu mengaku akan memasukkan pasal-pasal terhadap sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Termasuk, penegasan agar Disnaker Medan melakukan penguatan pengawasan atas tindak tanduk perusahaan yang seperti itu.

“Kami juga akan berjuang membawa aspirasi dan semua masalah ini ke DPR RI, agar kiranya pengawasan pada Disnaker Kota Medan bisa difungsikan. Sebab berdasar UU 23/2014 pengawasan itu adanya di provinsi, padahal perusahaan tersebut beroperasi di Kota Medan. Masak kita gak punya kendali dan power akan hal itu,” katanya.

Kadisnaker Medan Hannalore Simanjuntak pada kesempatan itu mengatakan, sesuai dengan kewenangan yang ada pihaknya hanya sebatas melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan di Kota Medan. Sebab kewenangan pengawasan dan wajib lapor sampai sekarang ada di Pemprovsu.”Selama ini masalahnya tidak pernah ada tembusan ke kita, baik untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS maupun wajib lapor apabila ada karyawan baru dan sudah keluar,” katanya.

Hanna mendukung langkah DPRD Medan mempercepat rampungnya ranperda ini, dimana akan dapat mensinkronkan kewenangan-kewenangan pada instansi bersangkutan, terlebih dalam konteks tenaga kerja. (prn/ila)

 

 

Exit mobile version