Site icon SumutPos

BPJS Kesehatan Tunggak Klaim di RSUP H Adam Malik Medan, Total Utang Klaim Rp147 M

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tunggakan BPJS Kesehatan atas pembayaran klaim terhadap rumah sakit di seluruh Indonesia, termasuk di Medan terus membengkak. Salah satunya di RSUP H Adam Malik sebesar Rp147 miliar. Tunggakan itu terhitung dari Juli hingga Oktober 2019.

Kasubbag Humas RSUPHAM Medan Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, pihak rumah sakit telah mengajukan klaim terhitung bulan Juli hingga September sebesar Rp127 miliar pada Oktober lalu. Namun hingga kini tunggakan tersebut belum juga dibayarkan BPJS Kesehatan.

“Belum dibayar (BPJS Kesehatan) atas klaim yang sudah diajukan pada Juli sampai Septembern

termasuk juga klaim susulan dari awal tahun ini. Padahal, peraturannya setelah mengajukan klaim dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan maka selama 14 hari setelah dinyatakan oke, baru jatuh tempo pembayaran,” ungkap Rosa, Jumat (22/11).

Diutarakan Rosa, untuk penagihan klaim bulan Oktober sudah diajukan sekitar Rp20 miliar. Namun, pengajuan klaim tersebut masih dalam proses. “Klaim bulan Oktober masih dalam tahap verifikasi BPJS Kesehatan,” kata dia.

Rosa menyebutkan, tunggakan klaim tersebut merupakan biaya kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni rawat jalan, rawat inap, obat-obatan dan pemeriksaan kesehatan penunjang. “Tunggakan pembayaran klaim tersebut bukan baru kali ini saja, tetapi sudah beberapa kali,” pungkas Rosa.

Sebelumnya, Direktur Utama RSUP H Adam Malik, dr Bambang Prabowo mengatakan, untuk mengatasi persoalan keuangan di rumah sakit maka mau tidak mau harus berutang terlebih dahulu, terutama kepada pihak vendor dalam hal peralatan. “Kita terpaksa utang, dan kita berharap kebaikan hati para vendor,” ujarnya.

Bambang menyatakan, apabila jumlah tunggakan terus bertambah maka dipastikan berdampak buruk terhadap likuiditas atau keuangan rumah sakit. Artinya, kondisi rumah sakit tak stabil.

Terpisah, Humas BPJS Kesehatan Sumut Hafiz menjelaskan, pada dasarnya BPJS Kesehatan komit akan membayar semua tunggakan klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo. Berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 pasal 76, BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling lambat 15 hari, sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim.

“Solusi untuk mengatasi keterlambatan pembayaran, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan beberapa bank untuk memberikan fasilitas dana Supply Chain Financing (SCF). Manfaat yang didapat rumah sakit melalui program SCF adalah untuk membantu cash flow rumah sakit agar tetap terjaga likuiditasnya, sehingga operasional rumah sakit dapat berkesinambungan yang berdampak pada tetap terjaganya layanan pengobatan kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Saat dikonfirmasi kembali terkait tunggakan klaim di RSUP H Adam Malik yang belum dibayarkan, Hafiz enggan menanggapi. Ia beralasan, bukan kapasitasnya memberikan komentar. “Sebenarnya saya enggak boleh kasih statement, itulah kok main kutip-kutip aja,” ucapnya.

Untuk diketahui, tunggakan pembayaran klaim ini juga terjadi pada RSUD dr Pirngadi Medan dengan jumlah Rp19 miliar. Hal itu disampaikan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman ketika menerima kunjungan jajaran BPJS Kesehatan Pusat yang dipimpin Bayu Wahyudi selaku Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama di Balai Kota Medan, Kamis pekan lalu (14/11).

Wiriya berharap, agar pihak BPJS Kesehatan segera membayar tunggakan klaim tersebut. Pasalnya, akibat belum dibayarnya tunggakan itu berimbas dengan operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.

Sebab, menurut Wiriya, sebagian besar pemasukan RSUD dr Pirngadi Medan dari pembayaran BPJS kesehatan. Apabila tunggakan itu tak segera dibayar, bagaimana bisa memberikan pelayanan kesehatan dengan baik, termasuk membayar gaji pegawai non ASN. “Akibat belum dibayarnya tunggakan sebesar Rp19 miliar, terus terang kondisi RSUD dr Pirngadi saat ini megap,” cetusnya.

Sementara, Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama BPJS Kesehatan Pusat, Bayu Wahyudi mengatakan, BPJS Kesehatan memiliki tunggakan dengan rumah sakit lainnya di Indonesia. “Tunggakan itu kita sebut gagal bayar (utang). Sampai Oktober 2019, gagal bayar BPJS Kesehatan secara nasional dengan seluruh rumah sakit di Indonesia sebesar Rp19 triliun. BPJS Kesehatan akan menyelesaikan seluruh tunggakan tersebut,” ungkap Bayu.

Untuk itu, kata dia, upaya mengatasi gagal bayar tersebut di antaranya dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No.75/2019. Di mana, iuran Kelas III yang semula hanya Rp23.000 perbulan naik menjadi Rp42.000 per bulan. Selanjutnya, iuran Kelas II dari Rp51.000 perbulan menjadi Rp110.000 perbulan dan Kelas I yang semula Rp80.000 per bulan menjadi Rp160.000 perbulan.

Kemudian, lanjut Bayu, upaya lainnya melalui suntikan dana dari pemerintah. Dalam waktu dekat ini akan membantu memberikan dana sebesar Rp9 triliun kepada BPJS Kesehatan untuk mengatasi gagal bayar tersebut. “Sisa gagal bayar yang Rp10 triliun lagi sudah kita carikan solusi untuk membayarnya,” pungkasnya. (ris/ila)

Exit mobile version