Site icon SumutPos

Lapangan Merdeka Belum Bebas Rokok, Dalam Sehari, Seribuan Puntung Rokok Ditemukan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum diterapkan di Lapangan Merdeka. Padahal, lapangan yang memiliki nilai sejarah perubahan Kota Medan itu masuk dalam area KTR.

PUNTUNG ROKOK: Seribuan puntung rokok ditemukan di Lapangan Merdeka, Medan, Minggu (21/11). Padahal, Lapangan Merdeka merupakan salah satu dari area yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Koordinator North Sumatera Youth Tobacco Control Movement (NSYTCM) Zulqadri menyatakan, Perda KTR yang telah dibuat dan disahkan beberapa tahun lalu sepertinya hanya menjadi ‘hiasan’. Salah satu contohnya di Lapangan Merdeka, dimana ditemukan seribuan puntung rokok dari hasil penelusuran yang dilakukan. “Kami menemukan 1.453 sisa puntung rokok. Jumlah itu kemungkinan bisa lebih banyak lagi karena kami menemukannya di waktu Minggu (21/11) pagi,” kata Zulqadri, Senin (22/11).

Menurut dia, ditemukannya seribuan puntung rokok di Lapangan Merdeka adalah fakta yang mencengangkan dan semestinya menjadi perhatian Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebab, Lapangan Merdeka merupakan tempat umum dan juga tempat bermain anak. Dengam kata lain, merupakan area KTR. “Kota Medan sudah memiliki Perda KTR, harusnya kawasan itu (Lapangan Merdeka) bebas dari rokok. Karena, Lapangan Merdeka adalah satu dari KTR yang harus terjaga,” ujar Zulqadri.

Lebih lanjut dia mengatakan diharapkan kepada berbagai pihak dan seluruh lapisan masyarakat agar benar-benar mematuhi KTR. Sebab, KTR dikeluarkan untuk menjamin kesehatan masyarakat. Di samping itu, jangan biarkan angka perokok terus meningkat. Ditambah lagi, dengan masuknya angka perokok anak di bawah umur. “Mari sama-sama kita menjadi pelopor dan penggerak aturan tentang KTR. Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Pantau KTR,” pungkasnya.

Diketahui, dalam Perda KTR telah diatur tempat-tempat yang dilarang merokok. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7, area atau tempat yang dinyatakan KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan dan laboratorium. Tempat proses belajar mengajar, meliputi sekolah perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, tempat kursus serta tempat proses belajar mengajar lainnya.

Selain itu, tempat bermain anak, tempat penitipan anak, lembaga pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, tempat hiburan anak dan tempat anak bermain lainnya. Selanjutnya, tempat ibadah seperti masjid/musola, gereja, pura, vihara, klenteng dan lainnya, serta angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Di dalam Perda juga, jelas dinyatakan bahwa setiap orang yang merokok di tempat area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000. Selain itu, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di area yang dinyatakan KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.

Sedangkan bagi setiap pengelola/penyelenggara, pimpinan atau penanggungjawab KTR tidak melaksanakan pengawasan internal, membiarkan orang lain merokok dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan KTR, katanya, diancam kurungan paling lama 15 hari atau denda pidana paling banyak Rp10.000.000. (ris/ila)

Teks foto: Seribuan puntung rokok ditemukan di Lapangan Merdeka, Medan, Minggu (21/11). Padahal, Lapangan Merdeka merupakan salah satu dari area yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. (Istimewa)

Exit mobile version