Site icon SumutPos

Warga Lapor ke KPK dan Jokowi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGERJAAN UNDERPASS_Beberapa orang pekerja dan alat berat terlihat sedang mengeruk drainase di Jalan AH Nasution Medan, beberapa waktu lalu.  Pengerjaan tersebut bagian dari proyek pengerjaan Underpass Titi Kuning.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ganti rugi lahan untuk pembangunan Underpass Katamso, nyatanya masih bermasalah. Salah satu warga yang merasa dirugikan atas ganti rugi tersebut, mengancam akan menyeret persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mengadu ke Presiden Jokowi.

Warga yang dirugikan itu adalah Direktur Eksekutif LSM Iconom Ardi Prayetno, warga Jalan Komplek Bumi Asri Medan. Ia mengaku, memiliki tanah yang bersebelahan dengan  tanah Apriani (52), warga Jalan M Basir No.12 A Kecamatan Medan Johor. Selama ini, Ardi Prayetno berada dan tinggal di Jakarta.

Situasi itu lalu dimanfaatkan Apriani untuk menyewakan tanah milik Ardi kepada para pedagang, tanpa setahu Ardi pemilik tanah. Di atas tanah milik Ardi itu, lalu dibangun kios yang ditempati pedagang boneka, tukang tambal ban, dan disewakan kepada Felli Hendrik (32), warga Jalan Brigjen Katamso Gg. Rela No. 3 Medan sebesar Rp4 juta per tahun.  “Nah, pada saat ganti rugi, pedagang boneka mendapat ganti rugi Rp51 juta, tukang ban yang mendapat ganti rugi Rp18 juta serta Felli Hendrik juga mendapat ganti rugi.  Uang ganti rugi itu diambil secara keseluruhan oleh Apriani, padahal saya yang memiliki lahan itu,” ujar Ardi Prayetno, didampingi Direktur Eksekutif Lembaga Pencari Fakta Indonesia (LPFI) Sumut, Efendi Aritonang .

Ardi mengaku merasa telah dikecewakan dan akan segera menyurati dan melaporkan hal ini kepada Presiden Jokowi di Jakarta dan Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSI, untuk mencopot bawahannya Kadis TRTB

Sampurno Pohan karena termasuk dalam panitia pada penyerahan ganti rugi yang diserahkan kepada orang yang bukan memiliki haknya,” katanya.

Direktur Eksekutif Lembaga Pencari Fakta Indonesia (LPFI) Sumut, Efendi Aritonang mengatakan, dalam mengambil dan menguasai ganti rugi itu, Apriani diduga telah

bekerjasama dengan kepala lingkungan (kepling) Pewati dan pihak Dinas TRTB serta panitia sehingga dirinya merasa dirugikan dan tidak menerima haknya. Padahal berdasarkan surat pernyataannya di Polsekta Delitua, Apriani mengakui telah menyewakan tanah pertapakan miliknya  kepada orang lain sejak 2009 sampai 2015.

“Apriyani juga mengaku menyewakan pertapakan tanah itu tidak sepengetahuan pemiliknya Ardi Payetno, dan mengaku juga telah menerima uang ganti rugi dari Dinas PU atas bangunan yang berdiri di atas tanah milik Adi Prayetno tersebut,” papar , Efendi .

Efendi meminta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menindaklanjuti keluhan korban. “Pihak PPK 18 (Metropolitan Medan Selatan) Cs selaku kuasa pemerintah untuk pembangunan dan kepentingan umum lokasi pelebaran jalan Underpas Katamso yang saat ini sedang dalam pengerjaan, harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Dijelaskannya, Wali Kota Medan seharusnya sudah bekerja dan melakukan pengusutan terhadap ganti rugi warga. “Jangan-jangan ada lagi warga yang menjadi korban dan tidak atau belum menerima ganti rugi sebagaimana yang tertera dalam surat tanah akibat diambil karena pelebaran jalan tersebut,” katanya.

Ia menyarankan Wali Kota Medan meminta data dari Kadis TRTB Kota Medan yang notabene termasuk dari Tim 9 mewakili Pemko Medan. “Jika ada indikasi permainan terhadap ganti rugi dan keberadaan tanah milik warga ini segera melakukan proses hukum kalau perlu mencopotnya,” tegasnya.

Selain itu, katanya, Tim PPK 18 (Metropolitan), Kariwanta Sembiring dan Toharuddin yang termasuk dalam Tim 9 yang ikut meneken ganti rugi pelebaran underpass Jalan Katamso Medan, juga harus ditindak karena telah merugikan korban AP yang mengancam akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. “Keduanya juga harus diitindak tegas karena telah merugikan orang lain, yakni memberikan ganti rugi kepada orang yang tidak berhak,” ujarnya. (prn/ila)

 

Exit mobile version