Site icon SumutPos

3,34 Juta Pemilik Sepeda Motor di Sumut Kemplang Pajak

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Remaja mendorong sepeda motor usai terjaring razia lalu lintas.  Banyak pemilik sepeda motor yang tidak membayar pajak kendaraannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik sepeda motor yang mengemplang pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara, jumlahnya ternyata cukup mencengangkan. Mencapai 3,34 juta sepeda motor, dari total 3,6 juta kendaraan bermotor pengempang pajak di Sumut. Persentasinya mencapai 92 persen.

“Dibanding sepeda motor, pemilik kendaraan roda empat jenis minibus, jeep, dan sedan yang mengemplang pajak jumlahnya hanya 151.064 unit, atau 4,1 persen. Penunggak pajak yang mengikuti kebijakan Pemprov Sumut melakukan pemutihan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor/bea balik nama kendaraan bermotor (PKB/BBNKB) pada 14-29 Desember 2017 lalu, hanya 147.251 atau 4 persen,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut melalui Kepala Bidang PKB, Victor Lumbanraja, kepada SUMUT POS di ruang kerjanya, Selasa (23/1).

Total pembayaran PKB pada program pemutihan denda itu sekitar Rp165,85 miliar dan BBNKP Rp25,18 miliar. Denda PKB tertunggak yang diputihkan mencapai Rp62,02 miliar. Sedangkan denda BBNKB yang dihapus Rp183 juta.

Penerimaan pajak terbesar diperoleh dari mobil penumpang  (sedan, jeep, dan minibus) dengan pokok PKB sebesar Rp95,9 miliar. Dari mobil penumpang ini, denda yang dihapuskan mencapai Rp30,9 miliar, dengan jumlah kendaraan 30.033 unit.

Sedangkan total PKB sepeda motor yang dibayarkan sebesar Rp42,264 miliar, dengan denda yang dihapus sebesar Rp20,068 miliar.

“Saat kebijakan pemutihan denda tersebut, ada 3.805 kendaraan tambahan yang didaftarkan untuk membayar PKB, dan 2.913 kendaraan untuk BBNKB. Namun tidak bisa sempat diproses, karena waktu pengurusan yang relative singkat yakni hanya efektif 12 hari. Dengan demikian, jumlah kendaraan bermotor yang memanfaatkan kesempatan pemutihan itu hanya sekitar 4 persen dari total 3,6 juta yang masih menunggak pajak di Sumut,” jelasnya panjang lebar.

Adapun total potensi kendaraan pembayar PKB di Sumut sebanyak 5,67 juta. Namun dari jumlah itu, sebanyak 600 ribu unit kendaraan dikoreksi sebagai kendaraan afkir.

“Rencananya akan ada juga pemutihan untuk kendaraan bermotor plat kuning. Khususnya becak bermotor yang masih banyak menggunakan plat hitam.  Untuk pelaksanaannya kita akan laporkan ke Dishub (penertiban),” kata Victor.

JURU SITA

Terkait tunggakan PKB yang mencapai jutaan kendaraan ini, BP2RD berencana mendidik petugas juru sita. Tugasnya, menagih pajak dengan upaya paksa. “Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18/2009 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Pemprov Sumut dan DPRD Sumut telah  menyepakati hal itu,” tegasnya.

Namun saat ini, penyitaan kendaraan belum bisa dilakukan, karena belum ada petugas. “Kita akan didik 40 orang untuk kemudian dikeluarkan sertifikatnya sebagai jurus sita. Jadi sistemnya, pertama diberi peringatan dulu (kepada pemilik kendaraan), baru setelahnya disampaikan penyitaannya,” sebutnya.

Proses penyitaan kendaraan tidak dilakukan secara fisik, melainkan hanya berupa surat. Untuk eksekusinya, petugas BP2RD akan memberikan laporan kepada pihak kejaksaan dan kepolisian sebagai langkah hukum, guna menegakkan aturan soal pajak kendaraan bermotor. (bal/mea)

Data Kendaraan Pengemplang Pajak di Sumut

 

Total Kendaraan: 5,67 juta unit

Pengemplang Pajak

* Sepeda motor: 3,34 juta unit

* Mobil penumpang (sedan, jeep dan minibus): 151 ribu unit

 

Pemutihan denda:

* Sepeda motor dan mobil penumpang: 147 ribu unit

* Bayar PKB Rp165,85 miliar

– Denda Dihapus Rp62,02 miliar

* Bayar BBNKB Rp25,18 miliar

– Denda dihapus Rp183 Juta

* Daftar tapi telat pemutihan:

– PKB 3.805 unit

– BBNKB 2.913 unit

 

* Keputusan: Rekrut Juru Sita

* PENINDAKAN: Sita Surat-surat ® Fisik Kendaraan

Exit mobile version