Site icon SumutPos

Febuari, Penindakan Jukir Liar

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
JUKIR_Seorang juru parkir mengutip uang parkir kepada pengendara di Jalan Yos Sudarso Medan, senin (22/1)

SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan segera menginstensifkan penertiban terhadap juru parkir (jukir) nakal dan liar di seluruh wilayah Kota Medan. Pada Febuari ini, kegiatan bersama pihak kepolisian tersebut akan menyisir wilayah inti kota dahulu.

“Sesuai arahan Pak kepala dinas, bersama bidang terkait dan kepolisian kami akan mulai menertibkan jukir-jukir liar tersebut,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Medan,  Reyes, kepada Sumut Pos, Selasa (23/1).

Reyes mengklaim, bersama Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Edison Brase Sagala, sudah melakukan penindakan terhadap seorang jukir kemarin (22/1). Petugas Dishub pun menarik ID Card jurkir tersebut, sementara jukir lainnya pada kabur. “Tepatnya di Jalan Taruma Medan. Tapi baru satu orang saja yang berhasil kami tarik ID Card-nya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, upaya penggembosan dan pengempesan ban kenderaan yang sembarang parkir pada jalur pedestrian pun menjadi atensi khusus mereka. Jukir yang notabene berada di titik-titik jalur pedestrian, termasuk akan diprioritaskan ditertibkan.

“Khusus jukir resmi apabila ketahuan, akan kita bawa ke kantor dan tarik ID Card -nya untuk tidak bisa bertugas lagi. Bagi jukir liar tentu kami akan melibatkan pihak kepolisian agar dilakukan penangkapan dan pembinaan,” terangnya.

Reyes menambahkan, jukir-jukir resmi sesuai surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Dishub, memang menjadi wewenang pihaknya untuk menertibkan. Termasuk nantinya jukir yang berada di jalur pedestrian, dimana kerap mengarahkan lokasi tersebut menjadi lapak parkir.

Bahkan dalam waktu dekat ini juga, Dishub berencana mengeluarkan surat edaran pemberitahuan kepada pemilik toko, agar tidak lagi memarkirkan kenderaan baik roda dua dan empat di depan tokonya. “Konsep suratnya sudah kita buat, dalam satu dua hari ini akan kita sampaikan kepada pemilik-pemilik toko itu. Terutama di kawasan-kawasan inti kota dulu,” katanya.

Reyes mencontohkan, seperti di Jalan Gatot Subroto dimana kawasan itu sudah dibangun trotoar, jangan lagi pemilik usaha mengecor bangunan yang telah dibangun tersebut. “Perintah Pak kadis di ruas inti kota menjadi prioritas untuk diawasi dan ditindak. Khusus di seputaran ruas kota kita sudah imbau pemilik toko sekaitan edaran ini. Kami berharap pemilik toko dan masyarakat bisa memahami hal tersebut, dalam rangka menjaga fungsi trotoar untuk pejalan kaki,” katanya.

Kabid PP&K Dishub Medan Edison Brase Sagala mengatakan, pihaknya siap mendukung penertiban terhadap jukir nakal dan liar ini dari sisi pengendalian arus lalu lintas saat kegiatan berlangsung. “Ya, betul ada arahan pak kadis untuk itu. Makanya ini mau kita rapatkan kembali dengan Forum Lalu Lintas. Salah satu item soal penindakan jukir ini,” katanya.

Edison menyebutkan, kemungkinan dimulai penertiban jukir tersebut pada Februari mendatang secara bertahap. Saat penertiban jukir itu pun, pihaknya akan sekaligus menyosialisasikan pemilik-pemilik toko agar tidak memarkir kendaraan di atas trotoar. “Nantinya kita ingatkan masyarakat dengan menempel larangan parkir kenderaan. Lagian sosialisasi inikan sudah lama kita sampaikan. Masyarakat pun perlu mendapat edukasi tentang fungsi trotoar tersebut,” katanya.

Kadishub Medan Renward Parapat sebelumnya membantah bahwa pihaknya sengaja memelihara oknum jukir liar. Hal itu ia tegaskan menyikapi tudingan Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis.

Pihaknya terus gencar menindak jukir nakal dan liar tersebut bersama pihak kepolisian. Bahkan di setiap terminal liar sekarang ini, dirinya sudah perintahkan anggota untuk turun langsung ke lapangan. (prn/ila)

 

Exit mobile version