Site icon SumutPos

Disdik Medan Salahkan Guru Honorer

Kepala Disdik Medan Hasan Basri

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan angkat bicara terkait kasus penipuan yang menimpa salah seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 066435 Medan Marelan, Amrizal (35). Dalam kasus ini, guru honorer tersebut disebut ditipu oleh staf di Disdik Medan berinsial SD.

Kepala Disdik Medan Hasan Basri menyatakan, kasus yang terjadi itu akibat kesalahannya sendiri. Sebab, cara yang ditempuhnya tersebut untuk diangkat menjadi PNS tidak lazim. Oleh karena itu, hal ini dapat dijadikan pelajaran oleh para guru honorer.

“Kok bisa pula dia (guru honorer, Red) percaya dengan mudahnya. Seharusnya, dia sebagai guru honorer sudah tahu bahwa untuk diangkat menjadi PNS ada mekanismenya. Jadi, saya harapkan jangan sampai ada korban lagi,” ujar Hasan Basri yang dihubungi, Kamis (23/2).

Dijelaskannya, mekanisme untuk menjadi guru PNS harus melalui proses atau tahapan, salah satunya seleksi. Tidak ada yang menjadi pegawai negeri denga tiba-tiba atau secara instan.”Kalau jadi guru itu harus cerdaslah. Kok bisa-bisanya mau menjadi PNS dengan menyuap. Mestinya, dia itu ikut seleksi,” tegas Hasan.

Menurutnya, persoalan ini bisa menjadi senjata makan tuan bagi guru itu. Karena, bukan tidak mungkin perbuatannya itu dipertanyakan lantaran menyuap untuk diangkat menjadi PNS.”Si guru yang menjadi korban, seharusnya berpikir bahwa perbuatannya itu juga salah dengan menyuap. Sebab, tidak dibenarkan untuk diangkat menjadi PNS melalui cara-cara kotor seperti itu,” katanya.

Hasan menuturkan, diimbau kepada para guru honorer yang ingin diangkat menjadi PNS jangan pernah memberi apa-apa kepada siapapun. Jangan percaya dengan iming-iming dapat mudah diangkat menjadi PNS, asalkan memberi sesuatu.

Ia menambahkan, terkait dengan oknum PNS, SD, yang diduga melakukan penipuan, pihaknya tidak akan ikut campur. Sebab, perbuatan SD telah melanggar hukum.

“Kalau oknum PNS itu memang terbukti bersalah, tentu ada sanksi yang berlaku terhadapnya. Kita pun tidak akan ikut campur karena sudah masuk ke dalam ranah pidana,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Amrizal menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian Rp22 juta yang diduga dilakukan oleh PNS Disdik Medan tersebut. Modus penipuan pelaku, dengan menjanjikan korban dapat diangkat menjadi PNS. Kini, kasus ini sedang ditangani Polsek Medan Labuhan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh korban, kasus penipuan itu berawal dari penawaran mantan kepala sekolah tempatnya mengajar bernama Marniati Tarigan. Mantan kepala sekolah itu, menawarkan ada oknum di Disdik Medan bisa menjadikan dirinya sebagai PNS. Tawaran itu pun diterima oleh Amrizal. Mereka pun mensepakati pembayaran dengan 3 kali pembayaran.

Awalnya, pada Februari 2014 diserahkannya uang Rp10 juta, kemudian pada September 2014 sebesar Rp10 juta dan pada November 2014 sebesar Rp2 juta. “Semua uang yang aku berikan jumlahnya Rp22 juta, setiap uang aku serahkan pakai kuitansi dengan ibu Marniati,” kata Amrizal.

Setelah penyerahan uang itu, dirinya selalu mempertanyakan soal status PNS kepada Marniati. Ternyata, uang itu sudah diserahkan Marniati kepada staf Disdik Medan, SD.

Untuk itu, Amrizal menanyakan kembali kepada SD, namun, SD selalu beralasan dan terus menjanjikan. “Asal saya tanya, selalu dibilang sabar dan lagi diurus status PNS saya, tapi sampai sekarang tak jelas, makanya mau saya laporkan,” kesal Amrizal di Polsek Medan Labuhan. (ris/ila)

 

Exit mobile version