Site icon SumutPos

Pedagang Pasar Peringgan Tak Terima Dipungut Rp50 Juta

Triadi Wibowo/Sumut Pos
DEMO: Ratusan Pedagang Pasar Pringgan melakukan aksi unjuk rasa did epan kantor walikota Medan, Jumat (23/2). Pedagang Pasar Peringgan Medan menolak kehadiran PT Parbens yang ditunjuk sebagai pengelola pasar. Kehadiran PT Parbens dinilai pedagang, satu alasan kuat karena pihak swasta akan memungut kutipan diluar batas kewajaran.

SUMUTPOS.CO – Pedagang Pasar Peringgan Medan menolak kehadiran PT Parbens yang ditunjuk sebagai pengelola pasar. Kehadiran PT Parbens dinilai pedagang, satu alasan kuat karena pihak swasta akan memungut kutipan di luar batas kewajaran.

“Pihak swasta mau kutip uang Rp50 juta sampai Rp100 juta tiap kios. Mana mau pedagang ngasih uang itu. Dari mana uang kami bayar itu,” kata Daniel, Kordinator Aksi Pedagang Pasar Peringgan, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Jumat (23/2).

Daniel yang sempat melakukan dialog dengan Pemko Medan mengungkapkan, sejak pengelolaan Pasar Peringgan dipegang PD Pasar Kota Medan, memang pedagang dikutip iuran sebesar Rp5 juta. Namun kutipan itu sepadan dengan pengelolaan pasar yang kian baik.

“Satu bulan belum tentu bisa dapat untung segitu. Cemana kami mau bayar. Jelas kami menolak,” ungkapnya.

Senada dengan Daniel, Beru Barus yang sudah belasan tahun berdagang sayur menolak rencana pengambilalihan Pasar Pringgan oleh PT Parbens. Ia tak mau Pasar Pringgan hancur lebur ketika dipegang swasta. “Intinya kami menolak kehadiran pihak swasta. Jangan nanti kutip-kutip, pasar tetap banyak tikus. Banjir pulak lagi. Kami enggak mau,” katanya.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS mengatakan tidak dibenarkan apabila pihak swasta meminta uang pada pedagang untuk menempati kios ataupun lapak di pasar tradisional tersebut. “Tidak betul itu, sampai diminta Rp50 juta. Seharusnya aspirasi pedagang yang diutamakan. Pedagang tidak boleh dipersulit begini,” ujarnya.

Dikatakannya, sejak awal, status pengelolaan Pasar Peringgan dikembalikan kepada PD Pasar. Apabila PD Pasar memberikan lagi ke pihak swasta harus ada duduk bersama dengan pedagang. Segala sesuatunya, lanjut Hendra, harus dibahas dan semestinya mengutamakan aspirasi pedagang. “PD Pasar harusnya menjembatani aspirasi pedagang. Harus didudukkan secara bersama-sama. Jika ada pungutan itu, sudah jelas itu tidak benar adanya,” ungkapnya.

Ia pun meminta PD Pasar segera untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, agar tidak ada yang merasa dirugikan. Terkhusus untuk para pedagang yang mencari nafkahnya dari hasil berdagang.

Direktur Operasional PD Pasar Yohni Anwar mengatakan, permasalahan pengalihan aset Pasar Peringgan ke pihak ketiga, di luar kuasa dari PD pasar. Sebab, hal itu sepenuhnya aset dari Pemko Medan. Pihaknya hanya menerima surat bahwasanya Pasar Pringgan sudah dialihkan pengelolaannya ke pihak ketiga.

Yohni menuturkan, setelah mendapatkan surat pemberitahuan pengalihan pengelolaan, PD Pasar langsung bertemu dengan pihak ketiga, yakni PT Parbens. Namun, dijelaskannya, dalam pembicaraan hanya membahas soal administrasi. “Itu kan aset Pemko, kita hanya diberi surat pemberitahuan. Setelah itu kita ketemu membahas masalah adminsitrasinya. Karena semua itu kan yang berwewenang ada di Pemko,” katanya.

Ketika ditanya terkait masalah pungutan dana pada pedagang, Yohny juga menjelaskan bahwa hal tersebut di luar kuasa mereka. Sebab, semua permasalahan itu sepenuhnya ada di Pemko. “Itu kan surat dari Pemko. Kami terima ditandatangani Sekda. Jadi ke sana semua. Masalah pungutan itu di luar kuasa kami juga. Tapi nanti akan kami cari tahu, karena kami juga pasti bertemu lagi dengan pihak ketiga tersebut,” pungkasnya. (prn/ila)

Exit mobile version