Site icon SumutPos

Tolak Permenaker JHT, Buruh Sumut Desak Menaker Dicopot

TOLAK: Sejumlah organisasi buruh melakukan aksi menolak Permenaker Nomo2 Tahun 2022 yang mengatur JHT di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (23/2).BAGUS/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah organisasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumatera Utara Melawan, menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah usia 56 tahun. Dalam aksi itu, mereka juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Hal itu mereka sampaikan saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (23/2). “Kami tahu bahwa Presiden Jokowi telah meminta agar Menaker RI, Ida Fauziyah dan Mentri Perekonomian untuk merevisi tapi kami tetap meminta agar mencabut atau batalkan Permenaker ini. Sebab pihaknya tidak tahu seperti apa arah revisi tersebut,” ucap koordinator aksi, Rintang Berutu dengan menggunakan pengeras suara.

Salah seorang perwakilan dari organisasi buruh, Anggiat Pasaribu menjelaskan, peraturan ini, dinilai tidak prorakyat. Kebijakan ini akan menambah penderitaan masyarakat yang saat ini, dihentikan dari pekerjaan karena imbas pandemi Covid-19 ini.

“Kenapa buruh menolak permenaker ini? Jujur saja bapak dan ibu yang hadir di sini. Bila kita menyimpan uang di bank, dan kalau sudah diatur, mati dulu kita baru boleh ambil uang itu, kan tak logika. Itu tak logika. Karena itu uang kita semua yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, diatur regulasinya bisa diambil usia 56 tahun hal inilah yang kami sampaikan di sini,” kata Anggiat.

Untuk itu, pihaknya meminta agar menteri tenaga kerja membatalkan Permenaker tersebut. Karena aturan tersebut, dinilai menambahkan penderitaan rakyat saja. “Ini menjadi harapan kami agar DPRD Sumut bisa menerima aspirasi kami ini,” tutur Anggiat.

Sementara, Toni Rikson Silaban dalam orasinya mendesak Presiden Jokowi mencopot Ida Faiziyah dari jabatan Menaker. “Sejak dijabat Ida Fauziyah, banyak kebijakan yang aneh-aneh dan menghancurkan buruh. Bukannya membantu para buruh, Menaker malah mematikan kaum buruh. Kami bukan minta revisi Permenaker No 02/2022, tapi menolak dan mendesak Presiden Joko Widodo mengganti Menaker,” katanya.

Aksi para buruh mendapatkan respon dari Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Nasution. Ia mengatakan, mereka juga mendukung penolakan Peraturan JHT itu. “Kita dari awal melalui Pak Fadli Zon dan Pak Muzani sudah dengan keras menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut. Dari awal ini muncul sudah kita tolak dan kita protes aturan tersebut,” kata Harun.

“Tentunya, apa harapan dari rekan-rekan (buruh) semua akan kami teruskan. Inilah yang bisa kami buat, tapi jangan pula bapak ibu semua pikir kami hanya meneruskan. Namun apa yang menjadi harapan rekan semua akan kita rangkum dan kirim ke pusat. Lalu ada waktunya kita akan ke pusat untuk mempertanyakan ini,” kata politisi dari Partai Gerindra ini.

Mudah-mudahan, harapan dari buruh ini sambung Harun, bisa terlaksana dan tentu DPRD Sumut akan memperjuangkan semaksimal dan sebisa mungkin apa yang bisa di perjuangkan untuk buruh. Hal ini juga senada disampaikan Berkat Laoli, politisi dari Partai NasDem. Dikatakannya, uang JHT ini adalah uang para pekerja, tidak seharusnya diatur oleh negara. “Kita telah menerima teman-teman buruh Aliansi Sumut ini. Ada enam tuntutan mereka dan kami bersepakat menerima tuntutan mereka. Melalui proses yang ada di DPRD Sumut kita akan mengeluarkan surat yang ditujukan ke Presiden dan Kementrian Tenaga Kerja agar bisa mencabut peraturan tersebut,” jelasnya.

Berkat Laoli juga menuturkan, pernyataan sikap dari Fraksi NasDem DPR RI juga meminta agar segera dicabut Permenaker No 2 Tahun 2022. Kedua harus di berikan deskresi mengenai ini bahwasanya pengambilan JHT itu jangan dibatasi sampai usia 56 tahun. “Ketika dibutuhkan, itu bisa dicairkan kepada pekerja yang membutuhkan,” ucapnya.

Adapun pertimbangan menerima aspirasi buruh ini ditambahkan Berkat, juga karena pertimbangan kemanusiaan. Sebab teman-teman buruh ini bila di PHK dan kemudian bagaimana tuntutan haknya untuk mendapatkan uang dari JHT. “Kalau menunggu hingga usia 56 tahun, itukan tidak manusiawi. Maka kita mendukung peraturan ini dicabut agar para pekerja bisa mendapatkan haknya,” tegasnya.

Dengan pernyataan sejumlah anggota DPRD Sumut yang hadir bersama-sama dengan buruh juga menyatakan hadir bersama buruh yang ada di Sumut dan di seluruh Indonesia. Tampak hadir di Ruang Rapat Gedung DPRD Sumut ini perwakilan dari Dinas Ketenagakerjan dan juga Deputi Direktur Kanwil BPJamsostek Sumbagut, Panji Wibisana.

Keduanya tidak banyak komentar, sebab apa yang menjadi peraturan pemerintah, tentunya akan tunduk dan mendukung dengan peraturan tersebut. “Kami sebagai badan hukum publik yang tunduk langsung di bawah presiden, tentunya melaksanakan apa yang disampaikan. Karena kami diatur regulasi. Apapun hasilnya, kami tetap setuju untuk yang lebih baik kepada buruh,” kata Panji Wibisana.

Panji menyatakan, pihaknya tetap melayani klaim JHT bagi kawan-kawan pekerja yang terdaftar sebagai peserta. “Kalau nanti terjadi pengambilan JHT beramai-ramai, maka tolong dikoordinir dan patuhi prokes (protokol kesehatan),” ucapnya.

Dia berharap, bagi pekerja yang ingin mengklaim JHT agar memperhatikan waktunya, sebelum diberlakukan Permenaker Nomor 2/2022 tersebut. “Tolong dimanfaatkan waktu 4 Mei 2022, sebelum berlakunya (Permenaker JHT). Mudah-mudah presiden dapat segera membuat revisi, sehingga menguntungkan dua belah pihak. Kami tetap berada di tengah-tengahnya,” ujar Panji singkat.

Akhirnya massa membubarkan diri setelah anggota dewan memberikan sikap mendukung. Sebelum itu mereka melakukan secara simbolis pengoyakan UU Permenaker No 2 Tahun 2022 bersama-sama. Bahwa pengoyakan ini menjadi simbol penolakan tegas dari buruh di Sumut. (gus/ris)

Exit mobile version