Site icon SumutPos

Pejabat Terlibat Bakal Dipanggil Paksa

MEDAN- Kasus dugaan korupsi pembangunan tujuh gedung satuan kerja perangkat daerah (SKPD) senilai Rp4,8 miliar di Pemkab Batubara terus disidik. Tapi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kesulitan memanggil pejabat yang terlibat dalam kasus ini, meskipun sejak Februari 2011 tahapannya sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Seharusnya hari ini (Rabu) ada jadwal pemeriksaan pejabat yang terlibat kasus ini, namun tidak datang dengan alasan sibuk di lapangan. Hal ini memang sudah berkali-kali menjadi alasan mereka,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejatisu Jufri SH.

Lantas apa yang dilakukan Kejatisu? Ditanya begitu Jufri menjawab jalan satu-satunya adalah memanggil yang bersangkutan secara paksa. “Inilah teknisnya sedang kita rumuskan dan memang dalam waktu dekat juga kasusnya akan kita ekspos guna penetapan tersangka,” kata Jufri.   Disebutkannya, rencana pejabat yang akan dipanggil adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara dan bahkan kontraktor. Soalnya dari hasil penyelidikan pembangunan tujuh gedung ini bermasalah.

Sesuai kontrak dana  yang dikucurkan tersebut direncanakan untuk membangun gedung permanen, namun tidak demikian yang terjadi di lapangan. Bangunan gedung tersebut dibangun dengan konstruksi kayu, sementara anggaran di kontrak sama dengan konstruksi beton. “Ini kan sudah menyalahi dan berpotensi terjadi kerugian negara,” ungkapnya.  Ketujuh kantor  SKPD yang dibangun adalah Dinas PU dan Pertambangan, Dinas Perikanan, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pertanian, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Dinas Kehutanan. (dra/rud)

Exit mobile version