Site icon SumutPos

Reklame Kedaluarsa Langsung Dibongkar

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
SEMRAUT: Papan reklame yang semraut di Jalan Imam Bonjol Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemko Medan selaku pihak yang menerbitkan izin reklame dinilai perlu memberlakukan sistem tera reklame. Dalam sistem tera reklame tersebut, bila kedaluarsa bisa langsung dibongkar. Usul ini bdisampaikan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar, Sabar Syamsurya Sitepu. “Hal ini sudah lama lami disampaikan. Namun, sampai ini tidak diberlakukan. Padahal manfaatnya sangat besar,” kata sabar, Kamis (23/3).

Menurutnya, reklame yang sudah habis massa edarnya tinggal dibongkar atau diturunkan. Sehingga tidak menyemak atau merusak estetika. Sehingga dari situ, kata dia, akan ketahuan reklame atau pemberitahuan tersebut memiliki izin atau tidak. “Hal ini untuk menghindari permainan, baik dilakukan pihak penyelenggara, pemilik maupun pihak dinas yang menerbitkan izin,” ucapnya.

Dia mengatakan, selama ini banyak umbul–umbul, spanduk maupun papan reklame tidak jelas kapan mulai pendirian dan berakhir massa berlakunya. Bahkan, banyak spanduk atau umbul–umbul yang sudah habis massa berakhirnya tetap terpasang. Akibat itu keberadaannya merusak estetika kota.

Sabar menjelaskan dengan adanya tera tersebut penertiban reklame dapat lebih efektif. Tidak seperti sekarang ini yang hanya terkesan menghabiskan anggaran. Sebab, ada cara lebih efektif dan tidak perlu membuang anggaran besar. Pemko Medan melalui dinas terkait, menurutnya, selaku menerbitkan papan reklame cukup membuat spanduk yang bertuliskan papan reklame tersebut tidak punya izin dan tidak membayar pajak serta melanggar peraturan. Spanduk tersebut dipasang di papan reklame itu. Dengan begitu pengusaha malu dan tidak ada yang mau memasang iklan di papan tersebut.

“Seperti di Jakarta. Papan reklame yang tidak punya izin dan tidak bayar pajak dibuat seperti itu. Bahkan, siapa yang mengoyakan spaduk pemberitahuan itu dibuat ancaman hukumannya. Jadi, pengusaha ini takut dan malu. Pasti mereka bongkar sendiri dan bayar pajak. Daripada sibuk membongkar tapi berhenti ditengah jalan, anggaran habis. Bila perlu revisi peraturannya agar lebih tegas lagi,” papar dia.

Sekadar mengingatkan, saat ini ada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Medan yang mengelola papan reklame menggunakan kontruksi, menempel, spanduk, maupun umbul-umbul di Kota Medan. Ketiga SKPD tersebut yakni, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Medan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Medan, Syafruddin menjelaskan, saat ini belum dilakukan tera bagi umbul–umbul maupun spanduk yang terpasang di Kota Medan. Namun diakui dia, pihaknya akan mengarah ke sana. Sebab saat ini mereka sedang menyiapkan ruang atau lokasi yang bisa dipasang spanduk maupun umbul–umbul di Kota Medan. Selain itu akan menyiapkan titik-titiknya.

”Kami sedang berkoordinasi dengan SKPD terkait dengan tata ruang. Selain itu, menyiapkan tempatnya. Sehingga pemasangannya lebih beraturan, rapi, dan tinggal membawa besi atau bambu saja. Jadi pemasangannya tidak sembarangan dan tertata. Seperti di Jakarta,” pungkasnya. (prn/ila)

 

Exit mobile version