Site icon SumutPos

Taksi Online Kini Aman

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAZIA_Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Sun Plaza Mall Jalan Zainul Arifin Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Para pengemudi angkutan berbasis aplikasi atau taksi online kini bisa bernapas lega untuk mengangkut penumpang. Sebab, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak lagi melakukan penertiban atau penindakan terhadap mereka, lantaran terbentur Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala, tak menampik kalau pihaknya tak lagi melakukan penertiban. Saat ini masih menunggu petunjuk langsung dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).”Kita nunggu instruksi dari pusat (Kementerian Perhubungan), karena persoalan ini serentak secara nasional,” katanya, Jumat (23/3).

Disinggung kapan instruksi dari Kemenhub akan keluar, Edison mengaku tak mengetahuinya. Karena, sampat saat ini belum ada informasi yang diterimanya. “Belum, belum ada, kita masih menunggu. Sampai sekarang instruksinya belum ada,” akunya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, terhadap pengemudi taksi online belum ada dilakukan penindakan apapun. Dengan kata lain, mereka bebas beroperasi.

Sebelumnya, kata Edison, terkait pengurusan uji KIR atau speksi tidak dipersulit jika sopir taksi online bersedia mengurus sendiri. Hanya saja, terkadang alasan ini dibuat-buat, jadi sudah klasik.

“Hampir rata mereka menganggap pekerjaan ini sampingan, makanya enggan melengkapi dan ikuti aturan. Coba lihat yang konvensional, karena memang itu pekerjaan utamanya maka dari itu mau mengikuti ketentuan yang ada,” sebutnya.

Menurut dia, pihaknya tidak mencampuri urusan speksi antara sopir taksi online dan vendor. “Ada vendor justru menggratiskan pengurusan speksi ini kepada anggotanya, dan ada pula yang menyarankan agar diurus masing-masing sopir taksi online. Tapi, enggak ada pula aturan kita yang mengikat untuk kewajiban pengurusan speksi dari vendor kepada sopir taksi online. Sebenarnya bisa saja mereka urus sendiri,” ungkapnya.

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis mengaku memahami betul isi hati sopir taksi online sehingga menolak Permenhub tersebut. Menurutnya, jika pemerintah ataupun vendor berkeinginan memberi kemudahan atas pengurusan speksi, sopir taksi online pasti mau mematuhi aturan yang berlaku.

“Sejatinya mereka mau mengurus speksi inikan melalui vendor. Saya kira pihak vendor ini yang memperberat. Kalau memang diperuntukkan bagi sopir taksi online, langsung saja mereka urus ke Dishub,” katanya.

Godfried mengatakan, melalui perantara seperti vendor buat pengurusan speksi inilah yang menambah biaya dan dirasa berat sopir taksi online. “Hal kedua saya kira biaya untuk itu jangan memberatkan. Kalau cuma Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, ya gak masalah. Ini ada saya dengar mengurus itu sampai Rp1 juta dan Rp2 juta biayanya,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini menyarankan, karena menyangkut taksi online ini merupakan hal baru, seharusnya ada keringan dari pemerintah. Misalnya, subsidi silang dalam hal pengurusan speksi atau uji KIR.

“Mereka menolak karena biaya itu tinggi. Coba dibikin murah saya kira mereka tidak menolak. Kalaupun ada ketentuan biaya uji KIR, ditekanlah sekecil mungkin. Kan bisa saja pemerintah ikut andil beri subsidi, seperti biaya haji. Pertimbangannya karena kehadiran taksi online ini menjadi lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia,” ujar Godfried. (ris/ila)

 

 

Exit mobile version