Site icon SumutPos

Kapolresta: Tetap Diproses Secara Hukum

Polisi Koboy Segera Diserahkan ke Propam Poldasu

MEDAN-Kalau tak ada aral melintang, berkas Briptu Iiq Permana akan dilimpahkan ke Poldasu dalam pekan ini.
“Minggu-minggu ini akan kita limpahkan Bidkum Polda Sumut,” ujar Kasi Propam Polresta Medan, AKP Benno Sidabutar.
Benno juga menuturkan, saat ini Propam tengah melakukan perampungan berkas pemeriksaan yang dilakukan terhadap Iiq. “Ini lagi mau kita rampungkan,” kata Benno.

Meski tak merinci pasti kapan akan dilimpahkan, namun Benno mengisyaratkan dalam pekan ini berkas pemeriksaan terhadap oknum polisi koboy tersebut akan dilimpahkan dalam sepekan ini ke Bidkum Poldasu.
Dari Bidkum Poldasu, Propam akan menerima pendapat hukum (PH) sebagai langkah selanjutnya proses terhadap Iiq.
Apa sanksinya? “

Pelanggaran disiplin, bukan pelanggaran kode etik. Kalau sanksinya itu tergantung pimpinan sidang,” terangnya.
Sementara Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang mengaku, meskipun keduanya sudah berdamai, anak buahnya itu tetap diproses sesuai dengan hukum.”Ungkap Monang.

Iiq Permana dipastikan menjadi tersangka terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Sugito (55), dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(gus)

Exit mobile version