Site icon SumutPos

Diusul, Penerimaan Murid Baru Format 70:10:20

Foto: Dok/Sumut Pos Sejumlah siswa baru mengikuti masa orientasi siswa (mos) di SMA N 3 Medan. Tahun ini, DPRD mengusulkan sistem penerimaan murid baru dengan format 70:10:20.
Foto: Dok/Sumut Pos
Sejumlah siswa baru mengikuti masa orientasi siswa (mos) di SMA N 3 Medan. Tahun ini, DPRD mengusulkan sistem penerimaan murid baru dengan format 70:10:20.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, pada pekan depan Pemko Medan akan menfinalisasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2015-2016.

saat ini Dinas Pendidikan Kota Medan tengah mempersiapkan aturan terkait sistem rekrutmen siswa tersebut. “Insya Allah minggu ini kami akan finalisasi,” kata Akhyar menjawab wartawan, usai paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (22/5).

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mengusulKAN, agar kuota sistem penerimaan PPDB dibenahi yakni dengan sistem 70:10:20, termasuk keterlibatan pihak ketiga dalam sistem penjaringan nantinya,
Yaitu 70 persen menggunakan nilai yang dibuka untuk umum, 10 persen menggunakan nilai khusus untuk siswa miskin di Kota Medan, dan 20 persen menggunakan sistem ujian.

“Dengan sistem ini kami menyakini siswa miskin yang ada di Kota Medan berkesempatan dapat bersekolah dapat bersekolah di sekolah-sekolah favorit di Medan,” kata Salman Alfarisi selaku juru bicara membacakan pandangan fraksinya.

Pihaknya mengingatkan agar Pemko Medan untuk lebih serius membenahi sistem PPDB tersebut, supaya lebih transparan, adil, merata dan terdistribusi dengan baik. “Pada 2015 lalu sistem ini banyak menimbulkan masalah, dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Sehingga di lapangan ditemukan kerancuan salah satunya over kapasitas siswa baru di hampir setiap sekolah,” pungkasnya.

Ketua Komisi B DPRD Medan Surianto mempersilahkan Pemko Medan menentukan sistem PPDB 2016 ini. Sebagai mitra, DPRD hanya akan menjakankan fungsinya sebagai pengawasan. “Untuk penerimaan siswa baru tahun ini, kita (DPRD-red) memperlsilahkan kepada Pemko Medan untuk membuat aturannya sendiri, DPRD Medan hanya akan menjalankan fungsinya sendiri sebagai badan pengawas,” katanya.

Politisi Gerindra ini mengatakan, pihaknya tidak ingin terjadi polemik dalam penerimaan siswa baru pada tahun ini, makanya memperlihakan Pemko Medan untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangan yang dimiliki. “Sekarang ini, tak perlu ada koordinasi-koordinasi, silahkan saja Pemko Medan menjalankan sistem yang akan dibuat, DPRD akan mengawasi, titik,” tegas pria yang akrab disapa Butong ini. (prn/ije)

Exit mobile version