Site icon SumutPos

Pajak Pembayaran Jadi Modal Proyek

MEDAN- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Dit Krimsus Poldasu berbeda pendapat dalam hal menetapkan tersangka di Koperasi PDAM Tirtanadi.

Versi Kejari Medan, Mantan Kepala Koperasi Subdarkan Siregar dan Kepala Seksi Pembukuan Suyamto ditetapkan tersangkan, tapi versi Poldasu justru Direktur Utama Azzam Rizal menjadi tersangka.

Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, Senin (23/6) sore menyebut jika uang senilai Rp800 juta bersumber dari penggelapan pajak pembayaran rekening air diduga digunakan Subdarkan dan Suyamto sebagai modal bisnis atau proyek. Persoalan inilah yang  akan ditelusuri penyidik untuk mengungkapkan digunakan untuk proyek apa oleh kedua tersangka. “Iya, kami dalami ini. Proyek apa, dengan siapa dan sebagainya. Itu untuk pribadi juga kan,”sebutnya.

Dia menyebutkan, dua tersangka tersebut tidak menyetorkan pajak tersebut ke bank selama 4 bulan pada tahun 2012. Bahkan, digunakan sebagai modal bisnis atau proyek para tersangka itu. “Yang tidak disetorkan pajaknya sejak bulan Juni, Juli, Agustus dan September tahun 2012,” urai Jufri dalam penyeledikan kasus ini.

Jufri menjelaskan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah Direksi PDAM Tirtanadi Sumut sebagai saksi untuk mendalami kasus ini. “Kami lihat nanti, yang pasti kami sudah menjadwalkan pemeriksaan orang kantor pajak Sumut, pada pekan depan,” tuturnya.

Disinggung keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut, Ir Azzam Rizal. Jufri dengan tegas membantahnya, dengan mengatakan tidak ada keterlibatan Azzam Rizal. Apa yang dilakukan Subdarkan dan Suyamto di luar sepengetahuan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut.

“Apa hubungannya Azzam Rizal dengan penggelapan pajak. Kami mencari siapa yang bertanggungjawab saja. Mana mungkin kami minta pertanggungjawaban kepada orang yang tidak ada hubungan langsung dalam kasus ini,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan Jufri ada perbedaan dari penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu terhadap kasus dugaan korupsi voucer penagihan rekening air, tahun 2011 dan voucher pengeluaran kas koperasi karyawan di PDAM Tirtanadi sebesar Rp5.004.637.000 dalam menetapkan Azzam Rizal sebagai tersangka.

Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut berasal dari data penyeledikan polisi untuk menentukan laporan hasil penghitungan kerugian negara. Sehingga hasilnya sebagai kerugian negara dibebankan kepada Azzam Rizal  dalam kasus dugaan korupsi voucher penagihan rekening air, tahun 2011 dan voucher pengeluaran kas koperasi karyawan di PDAM Tirtanadi sebesar Rp5.004.637.000.

Sehingga, penyidik Tipikor Poldasu tidak menetapkan Subdarkan Siregar dan Suyamto dalam kasus dugaan korupsi di Koperasi PDAM Tirtanadi. Hal ini menimbulkan kesan jika Poldasu melindungi Subdarkan dan Suyamto.

“Akan terus kita kembangkan keterlibatan dan siapa yang bertanggungjawab yang lain, dalam kasus ini,” ucap Jufri mengakhrinya.

Untuk diketahui, Dalam kasus penggelapan pajak ini. Keduanya resmi sebagai tersangka sejak pada tanggal 16 Juni 2014, kemarin. Dengan nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) Subdarkan Siregar, print : 09/N.2.10/Fd.1/06/2014, Tanggal 16 Juni 2014 dan Suyamto, print : 10/N.2.10/Fd.1/06/2014, Tanggal 16 Juni 2014.”Kini, kita tengah mendalami keterlibatan oknum yang lain,” tandasnya.

Terpisah sebelum dilantik menjadi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kepala Unit I Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Wahyu Bram mengaku tidak yakin dengan penanganan Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, khususnya pada kasus dugaan korupsi kredit fiktif oleh Koperasi PDAM Tirtanadi dengan Bank Syariah Mandiri.

“Seperti kasus dugaan korupsi Alkes Pirngadi yang mereka SP3-kan. Sudah membuat saya tidak simpatik pada mereka. Tapi itu terserah mereka lah. Malas saya urusan dengan mereka. Biar nanti KPK yang menegur mereka,” ungkap Perwira Polisi yang saat ini menduduki jabatan Kasat Reskrim Polresta Medan, ketika dihubungi Sumut Pos, Kamis (19/6) sore.

Lebih lanjut, Wahyu menyebut penetapan 2 orang tersangka yaitu Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi, Subdarkan Siregar dan Kepala Seksi Pembukuan, Suyamto pada kasus dugan kredit fiktif tersebut tidaklah trpat. Dalam kasus itu seharusnya pihak Pidsus Kejari Medan turut menetapkan pihak Bank Syariah Mandiri sebagai tersangka.

“ Dulu saya juga mau sikat itu pihak BSM. Namun tetap tidak bisa karena mereka melakukan pengecekan sebelum pengesahan kredit itu,” tambahnya.

Begitu juga ketika disinggung soal pernyataan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Jufri Nasution menyatakan Subdarkan Siregar dan Suyamto sebagai orang penanggung jawab dalam hal itu, Wahyu menyebut tidak tepat.

Dikatakannya, pengajuan kredit itu dilakukan Subdarkan berdasarkan perintah Azzam Rizal yang disebut Jufri Nasution tidak terlibat dalam kasus itu. Bahkan, kerugian negara Rp3,5 Miliar seperti yang disampaikan Pidsus Kejari Medan disebut Wahyu tidak tepat.

“Coba dihitung kredit untuk tahun 2011 dan 2012. Berdasarkan penyidikan, kerugian negara Rp5 Miliar. Pada penyidikan kita kalau kredit fiktif itu dengan korupsi merupakan satu kesatuan,” tambahnya.

Saat disinggung pernyataan Azzam Rizal yang mengaku membeli mobil Pajero Sport melalui koperasi untuk menguntungkan koperasi, Wahyu membantanya. Disebutnya, dalam penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan pihaknya, diketahui kalau Azzam Rizal tidak membayarkan cicilan pembelian mobil tersebut.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Azzam Rizal saat ditemui di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan menyebutkan ada kesalahan penyedik Tipikor Poldasu dalam menetapi dirinya sebagai tersangka.

“Saya dibebankan penggelapan pajak. Namun, apa yang terjadi berbeda yang dilakukan Kejari Medan. Sedangkan, saya dinyatakan melakukan korupsi bersama-sama (Pasal 55). Dengan siapa saya melakukan bersama-sama, sama setan?. Harusnya Subdarkan dan Suyamto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda bukan saya saja,” sebutnya.

Azzam menyebutkan dalam persidangan sejumlah saksi menyebutkan ada keterlibatan dua tersangka yang ditetapkan Kejari Medan itu. Tapi, Tipikor Poldasu tidak melakukan penyedikan lebih dalam untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka bersama Azzam Rizal. “Sudah jelas di dalam sidang juga disebutkan hal itu. Tapi, tidak ditanggapi Poldasu,” kata Azzam.

Sementara itu, Ibrahim Nainggolan Kuasa hukum Azzam Rizal mengatakan dalam kasus dugaan korupsi voucher penagihan rekening air, tahun 2011 dan voucer pengeluaran kas koperasi karyawan di PDAM Tirtanadi sebesar Rp5.004.637.000. Ada 20 item yang dilakukan audit oleh  Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Namun, ada kuat dugaan kesalahan audit yang dilakukan.

“Dari 20 item yang dilakukan audit oleh BPKP Sumut, salah satunya pajak yang digelapan yang. Namun, penggelapan pajak itu. Yang disebut sebagai kerugian negera malah dibebankan penyidikan kepolisian kepada Pak Azzam. Saya melihat ada kekeliruan dalam menetapakan kerugian negara yang dibebankan kepada pak Azzam Rizal,” jelas Ibrahim.

Lanjut, Ibrahim atas pengungkapan kasus yang dilakukan Kejari Medan. Sudah jelas siapa yang harus bertanggungjawab dengan penggelapan pajak ini.”Semakin memperjelas, tersangka tunggal, bukan pak Azzam saja. Hasil penyeledikan Kejari, untuk koperasi ini. Jadi, hal ini membuka ruang kita. Dengan kuat dugaan kesalahan audit yang dilakukan BPKP Sumut,”kata dengan tegas.

Dia mengungkapkan kasus ini bisa menjadi masukan pihaknya dalam melakukan gugatan melawan hukum terhadap BPKP Sumut, Kejatisu dan Poldasu di Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Ada yang ganda ini. Penilaian ini akan kami jadikan petunjuk kesalahan dari BPKP Sumut. Keyakinan kita bahwa hasil audit BPKP menurut kita salah. Akan terus kita buka ini,” pungkasnya. (gus/ain)

Exit mobile version