Site icon SumutPos

12 Ribu Calon Peserta PBI BPJS Kesehatan Masih Terkatung, Pemko Medan Diminta Merealisasikan

file/sumut pos
MELAYANI: Petugas BPJS Kesehatan melayani masyarakat. 12 ribu calon peserta baru PBI BPJS Kesehatan belum terealisasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera merealisasikan 12 ribu calon peserta baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terdaftar. Sebab, kartu untuk belasan ribu calon peserta baru PBI tersebut sudah dicetak.

Ketua Komisi II DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, rencana untuk menggulirkan hak interplasi kepada Wali Kota Medan terkait persoalan ini masih terus berlanjut. Oleh karena itu, dia mendesak supaya Pemo Medan segera merealisasikan semua kebijakan yang sudah disepakati bersama.

“Pemko harus segera merealisasikan kebijakan yang sudah disepakati. Tak ada alasan Pemko untuk menganulirnya (membatalkan) secara sepihak,” tegas Bahrumsyah.

Bahrumsyah mengaku, untuk mempertegas wacana interplasi maka akan memanfaatkan instrumen atau momen dalam rapat di DPRD Medan. Misalnya, rapat komisi, fraksi hingga paripurna. “Kita akan pertegas dalam setiap rapat, bahkan dalam rapat paripurna. Kita pertegas bahwa masalah PBI harus segera disikapi karena menyangkut nyawa banyak orang,” jelasnya.

Menurut Bahrumsyah, banyaknya masyarakat yang tak mampu berobat dan kesehatannya menurun, menjadi alasan utama digulirkan interplasi terhadap Wali Kota. Apalagi, alasan Pemko Medan yang tak rasional sehingga semakin yakin untuk menggulirkan interplasi tersebut.

“Kondisi masyarakat memang benar-benar membutuhkan fasilitas kesehatan karena tak mampu berobat, dan Pemko Medan tak rasional memberikan alasan hanya karena belum diverifikasi oleh Dinas Sosial. Padahal, persoalan ini tidak lagi menyangkut Dinas Sosial tetapi hanya Dinas Kesehatan saja. Terkecuali, peserta baru ini adalah orang miskin yang belum terdaftar,” terangnya.

Diutarakan dia, progam PBI BPJS Kesehatan ini sudah bergulir beberapa tahun sebelumnya dan tidak ada masalah. Artinya, setiap tahun dialokasikan anggarannya dalam APBD untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu dalam berobat ke rumah sakit.

“Dinas Kesehatan tak bisa mengambil kebijakan sepihak dengan membawa persoalan ini ke Dinas Sosial. Sementara, Dinas Sosial sendiri tak punya anggaran untuk melakukan verifikasi berkas calon peserta PBI. Makanya, pembatalan yang dilakukan merupakan sikap pribadi, tak profesional dan mudah berubah seenaknya,” tegas Bahrumsyah.

Saat ini, lanjutnya, Komisi II masih menunggu jawaban dari Pemko Medan mengenai hasil kesepakatan rapat dengar pendapat sebelumnya dengan dengan Dinas Kesehatan pada 20 Mei 2019 lalu. Selain itu, juga menunggu keputusan resmi dari lintas fraksi di DPRD Medan.

“Mereka punya pimpinan fraksi, saya pikir wacana ini tentunya jika OPD terkait tak bisa menjawab maka kita pertanyakan ke Wali Kota lewat instrumennya yaitu interplasi. Namun, syaratnya disetujui beberapa fraksi dan hampir semua sepakat. Pak Rajuddin (Fraksi PKS) yang ajukan tapi kawan-kawan harus sepakat, karena ini hak rakyat. Kita lihat siapa yang berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

Anggota Komisi II, Rajuddin Sagala mengaku, hampir seluruh anggota Komisi II sudah sepakat dengan menggulirkan hak interplasi. Dia meyakini fraksi yang ada di DPRD juga mendukung untuk menggulirkan interplasi terhadap wali kota.

“Komisi II sudah setuju, lintas fraksi di komisi II semua ada perwakilannya. Jadi, rapat dengar pendapat kemarin itu hampir semua perwakilan fraksi hadir dan kepada OPD sudah kita sampaikan. Tinggal OPD yang sampaikan ke Pemko, kita tunggu jika tak diindahkan kita lanjut, kita tunggu sampai akhir bulan ini,” ketus Rajuddin.

Kata Rajuddin, interplasi ini sangat penting. Sebab, menurutnya banyak masyarakat yang bertanya mengapa kartu PBI BPJS kesehatan yang sudah dicetak dan tinggal dibagikan tetapi tak bisa digunakan.

“Masyarakat sudah bertanya-tanya, kapan kartu dibagikan dan bisa digunakan. Sangat disayangkan, sampai kapan masyarakat menunggu. Apalagi ini sudah disahkan, dibayar, kenapa dibatalkan. Bahkan, lucunya Dinas Kesehatan tak tahu pula pembayaran sudah dilakukan. Itu hal yang aneh,” tegasnya.

Diketahui, meski sudah dicetak, ternyata 12 ribuan kartu BPJS Kesehatan untuk peserta baru PBI belum juga didistribusikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan. Bahkan, kabarnya mau dibatalkan sehingga beralasan butuh verifikasi Dinas Sosial Kota Medan.

Disebut-sebut, anggaran yang sudah dialokasikan sebesar Rp21,5 miliar lebih dengan kuota 80.527 orang untuk program kesehatan tersebut dalam APBD 2019, mau dialihkan ke kegiatan lain oleh petinggi di Pemko Medan. (ris/ila)

Exit mobile version