Site icon SumutPos

Ratusan Guru Datangi Disdik Medan Tagih Tunjangan Sertifikasi

MEDAN-Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Komunitas Guru Sumatera Utara (FKGS) mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Medan (Disdik Medan). Kedatangan ratusan guru tersebut untuk mempertanyakan tunjangan profesi yang belum dibayarkan hingga triwulan kedua.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 tahun 2011, tunjangan profesi guru seharusnya dibayarkan pada bulan April. Kita tunggu hingga 6 bulan mana tahu dibayarkan sekaligus, tapi hingga bulan Juli belum juga dibayarkan. Jadi triwulan pertama tidak keluar begitu juga triwulan kedua,” ujar Ketua FKGS, Marudut Siringoringo, saat dikonfirmasi di Aula Disdik Medan, Senin (23/7).

Masih menurut Marudut, atas pertanyaan yang disampaikan para guru, Kasubbag Kepegawaian dan Sekretaris Sertifikasi Kota Medan, Alfiansyah Purba berjanji dalam dua bulan ini akan segera diproses seluruhnya.

“Dia (Alfiansyah) janji untuk serifikasi guru bulan Januari, Februari akan segera dibayarkan dan sisa sebulan lagi akan dibayarkan seminggu ke depan. Sedangkan untuk tiga bulan yakni Mei, Juni, dan Juli  akan dibayarkan sekitar pertengahan Agustus nanti,”ucapnya.

Namun, sambung Marudut, jika nantinya tidak terlaksana juga guru-guru akan kembali bertanya ke Disdik Medan, bukan dengan cara berdemo yang selama ini dianggap tidak beretika.

Masih menurut Marudut, kedatangan para guru juga mempertanyakan mekanisme Uji Kompetensi Guru (UKG), dan dana bantuan kesejahteraan dari Gubernur sebesar 60 ribu tiap bulannya yang tidak lagi diterima para guru sejak 2011 lalu.

Dimana untuk UKG, dia mengatakan tidak ada mekanisme yang jelas. Sehingga FKGS secara tegas menolak adanya UKG karena tidak ada sosialisasi kepada guru sehingga tidak memahami teknis dan sistemnya.

“Para guru sudah mengikuti PLPG selama dua minggu yang dilakukan LPTK dalam hal ini Unimed sehingga mendapatkan sertifikat. Kenapa harus ada lagi uji kompetensi, sementara dalam PLPG kemarin saja ada guru yang meninggal dunia karena stres. Seharusnya guru tidak perlu lagi mengikuti uji kompetensi melainkan pelatihan-pelatihan dan penyegaran yang dilatih tenaga profesional. Sehingga ada peningkatan kualitas guru,” ucapnya.
Marudut juga mempertanyakan mengenai dana bantuan kesejahteraan bagi guru swasta dan negeri dari gubernur sebesar Rp60 ribu, yang sebelumnya mereka terima setiap bulan.

Dua tahun sebelumnya Marudut mengakui para guru menerima Rp60 ribu setiap bulannya dan sejak 2011 hingga sekarang dana tersebut terhenti. Pemberhentian itu sesuai juknis, dimana guru yang mendapatkan tunjangan profesi tidak berhak mendapatkan bantuan tersebut.
“Jadi seandainya dana itu tidak lagi dibayarkan kepada guru, maka dana yang telah disalurkan Provsu ke Disdik Medan harus segera dikembalikan. Kita tidak mau guru dijadikan objek, karena dana ini kan cukup besar mencapai Rp100 miliar lebih. Apalagi dana ini tidak lagi dibayarkan ke guru sejak 2011 lalu,”tegasnya.

Sementara Kasubbag Kepegawaian dan Sekretaris Sertifikasi Disdik Medan, Alfiansyah Purba mengatakan pihaknya tidak bisa menyahuti permintaan para guru yang menolak dilakukan UKG. Sebab, kebijakan itu berasal dari Kemdikbudnas.”Tidak bisa UKG ini dibatalkan. Tidak hanya Medan saja ikut program ini, seluruh Indonesia sama,” ucap Alfian.

Dia menjelaskan, kekhwatiran guru hasil UKG dapat mempengaruhi tunjangan profesi yang sudah diperolehnya tidaklah benar. Sebab, tujuan dibuatnya kegiatan itu hanya untuk memetakan kompetensi guru yang berjuang pada penilaian kinerja.”Guru-guru ini takut kalau tidak lulus UKG, tunjangan yang diputus. Padahal, tidak seperti itu, hanya untuk kebutuhan pemetaan,” jelasnya.

Selain itu, para guru juga mengeluhkan lambatnya penyaluran tunjangan profesi triwulan I dan II di tahun 2012. Alfian menegaskan, keterlambatan itu karena ada penyempurnan administratif yang sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, dipastikannya sebelum lebaran tunjangan itu sudah diterima guru. “Untuk triwulan I sudah, yang triwulan ke II yang belum terima mereka. Kita pastikan lebaran sudah ada,” ucapnya.

Terkait dana insentif guru yang berasal dari APBD Sumut, Alfian mengaku, tidak bisa menjelaskan hal tersebut karena bukan tugasnya. Namun, dirinya akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan. Sebab, dalam ketentuannya guru penerima tunjangan profesi tidak dibenarkan menerima tunjangan insentif guru. (uma)

Exit mobile version