Site icon SumutPos

Pengurus Desa Divonis 1 Tahun Penjara

MEDAN- Ibnu Hisyam, selaku Pendamping Desa Bangun Kecamatan Gunungmalela, Kabupaten Simalungun, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/7). Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik dalam amar putusannya mengatakan Ibnu Hisyam terbukti menilep dana Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) di Kabupaten Simalungun tahun 2007 senilai Rp55 juta.

“Menyatakan terdakwa Ibnu Hisyam terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Program Pemberdayaan Fakir Miskin. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ibnu Hisyam selama 1 tahunan denda Rp50 juta. Terdakwa tidak dibebani uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp55 juta,” ujar Jonner Manik.

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. (far)

Exit mobile version