Site icon SumutPos

Tak Masalah Jalani Program Passing Out Class

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
TINJAU: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat meninjau aktivitas Belajar dan Mengajar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ratusan siswa SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan, akhirnya melaksanakan kegiatan belajar-mengajar seperti biasa dengan menyewa gedung milik Yayasan Islamic College AL-Manar di Jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Ratusan siswa itu, terdiri dari 180 siswa SMA Negeri 2 Medan dan 77 siswa SMA Negeri 13 Medan. Mereka masuk sekolah tidak sesuai dengan prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru 2017/2018. Agar terpenuhi hak didiknya, pihak sekolah melaksanakan Program Passing Out Class.

Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 2 Medan Buang Agus S mengatakan untuk 180 siswa tersebut, memiliki slogan ‘Tempat berbeda, namun hati bersatu’ di SMA Negeri 2 Medan. Begitu juga, mereka sudah memiliki nomor induk siswa seperti pelajar pada umumnya.

“Program untuk pertama dan terakhir kita lakukan di SMA Negeri 2 Medan ini. Jangan ada lagi seperti dan cukup ini, yang terakhir,” sebut Agus kepada wartawan, usai melakukan peninjau bersama dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di lokasi belajar mengajar di Yayasan Islamic College AL-Manar, Senin (23/7) siang.

Agus mengatakan harus menyelesaikan permasalah ini, dengan tidak menghilangkan hak-hak didik. Dengan itu, ia melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Ombudsman, dan melakukan studi banding di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.

“Di Bekasi dan Bandung ada permasalah seperti ini. Kita melakukan studi banding ke sana. Tapi, di Bekasi dibuat sekolah terbuka. Kalau sekolah terbuka pasti nanti ada adik kelasnya. Kalau kita tidak, ini untuk yang pertama dan terakhir. Jadinya, tidak ada lagi di tahun depan seperti tahun ini,” jelas Agus.

Dengan kejadian ini, membuat pihak sekolah melakukan langkah-langkah terbaik untuk memenuhi hak anak didik. “Setelah ini terjadi. Saya Kepala SMA Negeri 2 Medan jadi mencari solusi. Alhamdulillah orangtua siswa menerima semunya,” jelas Agus.

Ia menegaskan untuk tahun ajaran 2018/2019 tidak ada hal serupa terjadi semua melalui PPDB Online. Dengan itu, sudah ada peraturan yang harus ditegakan jangan lagi ada permasalah terulang kembali.

“Bagamaimana hak anak ini, karena mereka sudah belajar 6 bulan. Kalau saya kepala sekolah duluan, pastinya tidak boleh. Setelah itu kita mengajukan seperti ini. Dengan itu, tidak terjadi kembali seperti ini melalui PPDB online sesuai dengan peraturan,” tutur Agus.

Agus menjelaskan Program Passing Out Class, orangtua siswa bersama-sama berkomitmen untuk menyelesaikan program ini sampai akhir pendidikan. Untuk memenuhi hak anak lah. Anak ini, tidak tahu itu salah atau tidak.

“Kalau pakai hati sedih. Kalau pakai peraturan itu salah. Jangan terulang lagi, tahun tidak ada. Untuk biayanya sebelum ada Dana BOS menggunakan uang sekolah melalui program diajukan kepada orangtua,” kata Agus.

Untuk operasional sendiri dilakukan oleh pihak SMA Negeri 2 Medan keseluruhan. Baik dari staff pengajar dari Guru SMA Negeri 2 Medan dan administrasi. Namun, dilakukan secara terpisah.

“Program sedang kita buat, tapi belum ada penentuan biayanya berapa. Uang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” tandasnya.

Sementara Kepala SMA Negeri 13 Medan, Mukhlis mengatakan hal serupa dilakukan seperti dilakukan SMA Negeri 2 Medan. Dengan melakukan pendidikan mandiri di bawah naungunan SMA Negeri 13 Medan.

“Kita penuhui hak didik Siswa kita. Kendala kita tidak ada, kita berikan pemahaman kepada orangtua. Anak-anak sudah belajar seperti biasa,” kata Mukhlis.

Kemudian, pelaksanaan belajar mengajar dilakukan seperti biasa dilaksanakan pihak SMA Negeri 13 Medan. Termasuk staf pengajar dilakukan oleh guru-guru dari SMAN Negeri 13 Medan.

“Rapor Anak-anak sudah diberikan, untuk biaya siswa dikenakan biaya uang sekolah dengan melakukan subsidi silang. Perorang Rp150 ribu, ada Rp100 ribu, Rp25 ribu dan ada yang gratis. Kemudian, tidak ada pengutipan lainnya. Tidak ada dipaksaan. Orangtua mengawasi kita semua di sini. Siswa semangat belajar semuanya,” pungkasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengapresiasi apa dilakukan oleh SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan dengan langkah-langkah melalui program Passing Out Class.

“Tanamkan nilai dengan kejujuran, kejujuran harus dilakukan sejak dini. Sangat bangga dengan sudah terjalan proses belajar dan mengajar,” kata Abyadi kepada seluruh siswa meninjau aktivitas belajar dan mengajar siswa tersebut.(gus/azw)

 

 

Exit mobile version