Site icon SumutPos

PD Pasar Pecat 10 Karyawan, Boydo: Langkah Baik untuk Efek Jera

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemecatan 10 orang karyawan oleh PD Pasar Kota Medan mendapatkan respon positif dari Komisi III DPRD Medan. Hal itu diungkapkan langsung Ketua Komisi III DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan kepada Sumut Pos, Selasa (23/7) di kantornya.

Boydo menjelaskan, pihaknya sangat setuju atas tindakan tegas yang dilakukan oleh PD Pasar terhadap oknum-oknum nakal yang bekerja di PD Pasar Kota Medan.”n

Ya bagus lah, kenapa gak dari dulu? Persoalan pasar ini aja dari dulu gak selesai-selesai, eh malah karyawan PD Pasarnya ada yang nakal. Bagaimana PD Pasar bisa maju kalau karyawannya saja gak beres, tentu harus dipecat, harus ada tindakan tegas dan nyata kalau memang PD Pasar mau berubah,” ucap Boydo.

Begitupun dengan enam di antaranya yang telah dilaporkan pihak PD Pasar ke Polrestabes Medan, Boydo mengapresiasi hal tersebut. “Ya memang harus begitu. Kalau ada yang melanggar hukum tentu lah kita laporkan ke Polisi, bagus itu. PD Pasar itu kalau mau berubah memang harus banyak berbenah. Salah satunya ya ini, membuang orang-orang yang merusak citra dan kinerja PD Pasar,” ujarnya.

Dilanjutkan Boydo, langkah tegas itu memang harus diambil oleh Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya. Karena saat ini, PD Pasar telah memiliki banyak masalah di internalnya. “Jadi jangan dulu bisa berharap bisa memperbaiki kondisi pasar kalau internalnya saja belum beres. Bereskan dulu internal PD Pasar itu, baru semua sama-sama maju dalam menyelesaikan masalah dan membangun 52 pasar di Kota Medan yang saat ini dikelola oleh PD Pasar,” tegasnya.

Menurut Boydo, PD Pasar selaku salah satu BUMD Pemko Medan hanya memberikan sedikit PAD bagi Kota Medan, yakni sekitar Rp1 miliar pertahun. Padahal dengan total 52 pasar bisa menghasilkan jauh lebih dari itu. “Di luar sana, khususnya di Jawa, dengan 12 pasar saja kabupaten/kota nya bisa mendapatkan PAD lebih dari Rp1 miliar dari PD Pasarnya. Ini kita 52 pasar cuma Rp1 miliar, inikan jelas ada yang salah dengan PD Pasar. Maka PD Pasar harus berbenah dan langkah tegas ini sudah benar dan harus terus dilakukan.

Karena, kata Boydo, langkah tegas itu bisa memberikan efek jera bagi karyawan lainnya yang hingga saat ini masih mencoba untuk ‘nakal’ dalam bekerja sebagai karyawan PD Pasar. “Harus ada efek jera, jadi bagi karyawan lain yang mau coba-coba nakal. Mereka harus piker-pikir dulu kalau tak mau dilaporkan ke polisi seperti mantan rekan-rekannya yang sudah dilaporkan ini,” tuturnya.

Boydo meminta pihak Banwas juga harus fokus untuk memberikan rekomendasi kepada PD Pasar atas nama-nama karyawan yang harus segera dipecat bila jelas-jelas telah melanggar aturan, bahkan merugikan BUMD Kota Medan tersebut. “Harusnya justru itu yang difokuskan oleh Banwas, bukan yang lain-lain. Jadi jelas dan nyata bahwa yang bekerja di PD Pasar itu adalah mereka yang serius bekerja dan yang mampu membangun dan menata Pasar dikota Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sepuluh karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dipecat dengan tidak hormat. Tak hanya dipecat secara tidak hormat, bahkan enam dari sepuluh orang tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan. Keenam oknum itu dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan uang dan penyalahgunaan wewenang. Sementara empat lainnya tidak dilaporkan karena hanya menyalahi administrasi dan disiplin.

Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya menjelaskan bahwa dua dari enam yang dilaporkan ke polisi itu, sudah dipecat dan juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pejabat PD Pasar sebelumnya. Namun karena belum ada tindaklanjut, maka pihaknya kembali melaporkan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan.

Rusdi menerangkan, sebelum dilaporkan, Satuan Pengawas Internal (SPI) PD Pasar sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut. Sayangnya, hasil pemeriksaan tersebut tidak diindahkan dan hal itu memantapkan pihaknya untuk melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. (map)

Exit mobile version