Site icon SumutPos

Antisipasi Hewan Kurban tak Sehat

Jelang Idul Adha, Distanla Medan Bentuk Tim Pengawas

MEDAN- Guna mengantisipasi hewan kurban yang tak layak dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1432 Hijriyah, Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan membentuk tim pengawas hewan kurban. Tim ini akan melakukan pengawasan terhadap pedagang hewan kurban dan memonitor lokasi kurban serta mensosialisasikan syarat-syarat hewan kurban.

“Surat perintah tugas sudah saya tanda tangani. Jadi, nanti ada enam tim yang akan mengawasi hewan kurban, termasuk untuk memonitor tempat-tempat penyembelihan hewan kurban serta mensosialisasikan bagaimanan syarat hewan kurban,” kata Kepala Distanla Kota Medan Ir Wahid, di rumah Dinas Wali Kota Medan, akhir pekan lalu.
Wahid mengungkapkan, tim pengawasn yang dibentuk tersebut terdiri dari pegawai Distanla, dokter hewan dan para medis peternakan/kesehatan hewan. Mereka akan memeriksa dan megawasi pemotongan hewan kurban, baik sebelum hari H maupun sesudah hari H, yakni sampai 3 hari setelah hari Raya Idul Adha.

Saat ini, kata Wahid, tim yang dibentuk tersebut telah bekerja dan melakukan pengawasan terhadap pedagang hewan kurban musiman yang biasanya marak jelang Idul Adha. “Dalam dua hari ini, kita akan membuat spanduk sosialisasi syarat hewan kurban yang baik. Agar masyarakat dan penjual hewan kurban memahami syarat tersebut,” ungkap Wahid.

Dia juga mengungkapkan, Distanla juga akan melakukan pengecekan terhadap daging hewan kurban yang telah dipotong. “Ini merupakan rutinitas tahunan yang selalu kita lakukan, sebagai upaya antisipasi hewan-hewan yang tidak sehat yang dijadikan kurban dan akhirnya dikonsumsi masyarakat,” ujar Wahid.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Distanla Medan Drh Dewi Nainggolan mengimbau kepada masyarakat serta panitia-panitia kurban dan juga pedagang-pedagang hewan kurban untuk benar-benar memperhatikan hewan yang hendak dikurbankan. Pasalnya, hewan kurban itu harus benar-benar sehat, tidak cacat dan yang terpenting mulus.

“Panitia kurban diharapkan segera melaporkan kegiatan pemotongan hewan kurban ke Distanla Medan, untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging kurban di lokasi pemotongan. Pemeriksaan ini penting, karena untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan penyakit yang bisa menular kepada masyarakat,” ucap Dewi.

Dijelaskannya, hal itu sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Peternakan Nomor 59/Kpts/PD610/05/2007 tanggal 9 Mei 2007, tentang jenis-jenis penyakit hewan menular yang mendapat prioritas pengendalian dan atau pemberantasannya, bahwa ada 12 penyakit hewan yang mendapat prioritas pengendalian dan pemberantasannya yang disesuaikan dengan keberadaan pada masing-masing daerah. Khusus untuk hewan ternak, penyakit yang menjadi perioritas adalah penyakit antraks.

Penyakit antraks merupakan penyakit menular bersifat perakut, akut dan kronis yang ditandai dengan gejala umum seperti tidak nafsu makan, gelisah, depresi, otot-otot lemah, pembengkakan di daerah leher, dada, perut dan pembengkakan limpa dan alat kelamin luar.

Penyebab antraks adalah bacillus antracis. Pada sapi, gejala awal ditandai dengan demam tinggi sampai 42 derajat celsius, dan pada puncaknya terjadi pendarahan melalui lubang kumlah (darah keluar melalui dubur, mulut, lubang hidung dan kemihnya). Pada kambing dan domba biasanya bentuk perakut ditandai dengan hewan berputar-putar, gigi gemertak dan mati dalam beberapa menit setelah darah keluar dari lubang kumlah.

“Antraks merupakan jenis penyakit zoonosis atau bisa menular kepada manusia. Namun sejak saya bertugas di Distanla ini dalam rentang waktu 10 tahun lebih ini, belum pernah saya temukan penyakit antraks di Sumatera Utara dan Medan khususnya. Yang saya ketahui, antraks itu pernah terjadi di Jawa Barat dan Sumatera Barat. Kendati di Sumut dan Medan tidak ada antraks, bukan berarti tidak membuat kita waspada. Intinya, ketika melihat gejala-gejala seperti itu terhadap hewan seperti sapi, domba dan sebagainya sebaiknya segera menghindar dan melaporkannya ke Distanla,” jelasnya mengakhiri.(adl)

Syarat-syarat Hewan Kurban

  1. Merupakan hewan ternak berupa unta, sapi dan kambing/domba
  2. Telah memenuhi umur
  3. Hewan tidak cacat
  4. Disembelih pada waktunya
  5. Merupakan milik pribadi atau tidak terkait dengan hak orang lain.
Exit mobile version