Site icon SumutPos

Bandara Kualanamu Dituding Tunggak Pajak Rp60 Miliar

Foto: Manahan/PM Para penumpang dan pengunjung di bandara Kualanamu, Deliserdang.
Foto: Manahan/PM
Para penumpang dan pengunjung di bandara Kualanamu, Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Deliserdang, Zainuddin Mars tiba-tiba melontarkan penyataan, bahwa Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 60 miliar. Namun pihak bandara sendiri mengaku sudah membayarkan pajak tahun 2013 sebesar Rp 10,4 miliar.

Hal itu diungkap Zainuddin Mars saat kru koran ini menemui Wakil Bupati Deli Serdang itu di depan ruang cendana Kantor Bupati DS pada Kamis (23/10) siang. Berdasarkan keterangan Zainuddin Mars, tunggakan PBB Bandara KNIA sudah berlangsung selama 2 tahun dengan perhitungan.

“PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu, pada tahun 2013 masih menunggak PBB Bandara Kualanamu sebesar Rp 30 M. Begitu juga untuk tahun 2014 PBB bandara Kualanamu sebesar Rp 30 M juga belum dibayar yang jatuh tempo pada bulan ini,” ungkapnya.

Zainuddin Mars pun mengungkapkan bahwa PT AP II, bahwa PPB Bandara Kualanamu dipecah dengan PBB badan usaha lainnya yang ada di bandara.

Meski pun menunggak, berdasarkan keterangan H Zainuddin Mars, PT AP II hanya diberikan sanksi denda. Untuk menyelesaikan polemik PBB Bandara Kualanamu yang dikelola PT AP II telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, namun belum ada hasilnya.

Selain itu untuk mengaudit PBB bandara Kualanamu, Pemkab DS telah membentuk tim bersama BPKP Provinsi Sumatera Utara. ”Untuk mengaudit PBB bandara Kualanamu telah dibentuk tim audit bekerjasama dengan BPKP Provinsi Sumut,” ungkapnya.

PT AP II Tolak Disebut Menunggak

Pernyataan H Zainuddin Mars yang menyebut PT AP II Bandara KNIA langsung dibantah Manager Pelayan Bandara Kualanamu, Djamal Amri. Kepada kru koran ini, Djamal Amri mengungkapkan bahwa pada tahun 2013 lalu PT AP II telah membayar PBB bandara Kualanamu sebesar Rp 10,4 Miliar.

”Untuk PBB Bandara Kualanamu untuk tahun 2013 kita sudah bayar sebesar Rp 10,4 M,” ungkap Djamal.

Terjadinya perbedaan antara penagihan PBB dengan yang wajib dibayarkan terjadi ketidak samaan. Kenaikan PBB tersebutlah yang dikeluhkan PT AP II sebagai pengelola bandara Kualanamu. Selain itu pihaknya juga tak sepaham dengan Pemkab Deli Serdang yang menyamakan nilai pajak lahan produktif dengan lahan tidak produktif. Padahal sesuai ketentuan Dirjen Pajak bahwa pajak lahan produktif dengan lahan mati berbeda.

Sebagai bentuk penolakan PT AP II pun telah membuat surat revisi sesuai ketentuan Dirjen Pajak dan telah dimediasi BPKP Provinsi Sumatera Utara. BPKP Provinsi Sumatera Utara pun telah melakukan audit PBB Bandara Kualanamu, namun hasilnya belum keluar. Bahkan PT AP II sebagai pengelola bandara KualaNamu telah membayarkan PBB Bandara Kualanamu untuk tahun 2014 sebesar Rp 10,4 Miliar.

”Agar tidak menunggak dan terkena sanksi denda kita telah membayar PBB Bandara Kualanamu untuk tahun 2014 sebesar Rp 10,4 M. Jadi pak Wakil Bupati DS itu salah mengatakan kalau kita menunggak PBB selama 2 tahun. Seharusnya pak Wakil Bupati harus melakukan koordinasi lebih dahulu dengan anggotanya baru memberikan informasi,” sentilnya.

Bahkan Djamal Amri mengungkapkan pihaknya akan membayar kekurangan pajak, jika BPKP Sumut memutuskan PBB Bandara KNIA sebesar Rp 30 miliar/tahun. ”Janganlah Pemkab DS menetapkan PBB Bandara Kualanamu terlalu tinggi. Sejak kehadiran bandara ini, kita sudah banyak memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar bandara,” ungkapnya.

KADISPENDA SALAHKAN WAKIL BUPATI DS

Pernyataan Wakil Bupati Deliserdang, ternyata justru dibantah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten (Kadispenda) Deliserdang, Darwin Zein. Dijelaskannya, PT AP II telah membayar PBB bandara Kualanamu untuk tahun 2013 sebesar Rp 10 miliar. Namun pada tahun 2014 Pemkab DS menaikkan PBB untuk Bandara Kualanamu hingga Rp 30 miliar berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) DS.

PT AP II pun keberatan dengan kenaikan PBB itu. Akibat PT AP II keberatan dengan kenaikan PBB bandara Kualanamu, maka dilakukan mediasi yang difasilitasi BPKP Provinsi Sumut, namun hasilnya belum keluar.

Agar PT AP II tidak terkena sanksi denda akibat menunggak PBB, PT AP II telah membayarkan PBB Bandara Kualanamu untuk tahun 2014 sebesar Rp 10 M jauh sebelum jatuh tempo. ”PT AP II tidak menunggak PBB bandara Kualanamu. Pak wakil salah informasi itu, disebabkan saat akan diekspos sekira sebulan yang lalu pak wakil datang terlambat,” ungkapnya.

Lanjut Darwin Zein, jika memang hasil audit BPKP Provinsi Sumut, PBB Bandara Kualanamu diatas Rp 10 miliar, maka PT AP II akan membayar sisanya. ”PBB Bandara Kualanamu akan dihitung ulang berdasarkan luas lahan dan bangunannya sesuai dengan Permenkeu. Jika nanti hasilnya PBB bandara Kualanamu diatas RP 10 M maka PT AP II akan melunasinya. Jadi pak wakil bupati salah jika mengatakan PT AP II menunggak PBB bandara Kualanamu selama 2 tahun,” ungkapnya. (cr-1/bd)

Exit mobile version