Site icon SumutPos

Inspektorat Usut Keterlibatan Kadis

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Inspektorat Kota Medan Farid Wajedi yang sebelumnya terkesan tertutup dalam penanganan kasus pungutan liar di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, akhirnya mulai terbuka. Farid mengatakan, tim yang dibentuknya akan berusaha mencari otak pelaku pemotongan uang transport pendamping PKH dan dugaan keterlibatan kepala dinas.

“Tim yang kita bentuk akan berusaha mencari otak pelaku kasus pungli ini. Apakah pemotongan uang transport itu ada instruksi dari Kepala Dinas atau tidak. Mari sama-sama kita tunggu hasil kerja tim ini,” kata Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi ketika dikonfirmasi, Kamis (23/10).

Menurut Farid, saat ini dirinya memang tidak bisa memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap bendahara Dinsosnaker Medan yang dilakukan Selasa (21/10) lalu.

“Tidaklah bisa kami sampaikan hasil pemeriksaan saat ini, timnya saja masih bekerja,” jelas Farid.

Akan tetapi, ia memastika bahwa tim yang telah dibentuknya akan bekerja secara profesional dan tidak menerima intervensi dari manapun. “Saya saja pimpinannya tidak boleh melakukan intervensi, apalagi orang lain,” jelasnya.

Dijelaskannya, hasil kerja tim ini akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang akan disampaikan kepada Wali Kota untuk diambil keputusan. “LHP nanti sudah masuk saran dan kesalahan yang temukan dalam permasalahan terasebut,” bebernya.

Sementara itu, korban pungli pendamping PKH Irvan mempertanyakan apa maksud Inspektorat meminta keterangan dirinya. Pasalnya, ia hanya diminta menyampaikan tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) sebagai pendamping PKH.

“Saya belum sempat mempertanyakan masalah ini langsung ke Inspekorat,” sebutnya.(dik)
Sebelumnya, Auditor Muda Inspektorat Kota Medan, Raja Bangun mengaku, untuk membongkar praktik pungli atau pemotongan uang transport pendamping PKH di Dinsosnaker Medan bukanlah pekerjaan sulit. Bahkan, dia menargetkan waktu sepekan untuk mengusut kasus ini.

“Ini bukan persoalan susah, tinggal ditelusuri bagaimana proses penyaluran uang sampai pada akhirnya terjadi pemotongan,” ujar Raja ketika dikonfirmasi, Rabu (15/10) lalu.

Untuk tahap awal, Raja mengaku, dirinya akan meminta keterangan dari Bendahara Dinsosnaker selaku pihak yang menyalurkan uang transport kepada pendamping PKH. Setelah itu, dirinya akan mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas program tersebut. “Tentu itu di bawah kendali kepala bidang dan kepala dinas sebagai penanggung jawab,” ungkapnya.

Menurut Raja, Inspektorat merupakan instansi yang dibentuk untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. “Kalau mereka sudah lakukan kesalahan, tentu kita bina agar kesalahan itu tidak terulang kembali di kemudian hari,” jelasnya.

Mengenai sanksi, Raja mengaku pihak yang terlibat dalam praktik pungli tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. “Memang sanksi yang paling berat itu pencopotan dari jabatan, tapi bisa juga sanksi penurunan pangkat atau membatalkan kenaikan gaji secara berkala,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar meminta Inspektorat bersikap objektif dalam melakukan pemeriksaan. “Kalau memang salah dan terbukti ada praktik pungli, harus ada sanksi yang dijatuhkan,” kata Abyadi.

Ia juga menyayangkan sikap Inspektorat yang lambat dalam mengambil sikap dari sebuah peristiwa yang harus ditangani. Apalagi sebagai lembaga pengawasan internal di lingkungan Pemko Medan, Inspektorat harusnya bergerak cepat ketika permasalahan ini mulai naik kepermukaan.

“Datanya sudah ada, korbannya juga sudah melapor ke anggota dewan, jadi apa yang kurang,” tukasnya.(dik/adz)

Exit mobile version