Site icon SumutPos

Kasus Transport Fee, Robby Dilaporkan ke Poldasu

Konferensi Pers: Terlapor Robby Ananggara (kiri) bersama Kuasa Hukumnya, Syarwani (kanan) saat menggelar Konferensi Pers di Medan, Sabtu (22/10) kemarin. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penetapan Satus Tersangka Robby Ananggara, di Polda Sumut, dengan Surat Keputusan, Nomor: SP Status/230/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022, menguap berbagai kejanggalan dan kekeliruan.

Soalnya, selain kasusnya masih berjalan di ranah perdata, dan tak milik bukti transaksi uang atau barang yang merugikan pelapor, yakni Delmeria Sikumbang juga penetapan tersangka bernuansa dipaksakan dan dipolitasasi.

“Sangat disayangkan Polda Sumatera Utara menetapkan status tersangka Robby Ananggara. Padahal di sisi lain kasusnya  masih berjalan di ranah perdata,” kata Kuasa Hukum terlapor, Syarwani kepada Sumut Pos di Medan, Senin (24/10).

Menurutnya,  penetapan tersangka Robby di Polda Sumut yang kasusnya atau satu alat buktinya mengacu pada Perjanjian Kesepakatan Kerja sama, tanggal 1 Februari 2018, yang ditandantangi mereka bertiga, adalah Delmeria Sikumbang, Indra Alamsyah dan Robby Ananggara sendiri telah diputuskan hakim sebagai perbuatan melanggar hukum.

“Artinya perjanjian kerjasama ketiga orang tersebut batal demi hukum yang di ranah perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi telah mendapatkan keputusan inkrah. “Kini kasus perdatanya masih bergulir ditingkat Kasasi itu,” ungkapnya.

Dia menilai, kasusnya jadi aneh, jika Polda Sumut menetapkan Robby Ananggara sebagai tersangka dalam kasus yang dilatari Perjanjanjian Kesepakatan  Kerjasama  yang masih bergulir di ranah perdata tersebut.

Kemudian, jelas Syarwani, dalam gelar pekara di Polda Sumut, Robby Ananggara sendiri tak bisa dibuktikan secara riil menggelapkan harta atau benda milik Delmeria Sikumbang. “Tak ada bukti serah terima barang atau uang kepada pelapor, sehingga harus mengantarkan Robby ditetapkan tersangka,” sebut Syarwani.

Anehnya lagi, lanjutnya, pada tanggal 13 Oktober 2022, Robby Ananggaara digembar-gemborkan ramai diberitakan kuasa hukum pelapor dan oknum pejabat di Polda Sumut bahwa Robby Anaanggara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun fakta riilnya berbeda, secara administratif, Robby ditetapkan tersangka, tanggal 20 Oktober 2022. Berbedanya fakta administratif dengan keterangan oknum polda dan kuasa pelapor, memberikan sinyalemen kalau penetapan Robby ‘dikompormikan’ terlebih dahulu oleh oknum pejabat polda dan pelapor.

Adapun, pihak terlapor, Robby Ananggara, dalam konferensi pers pada Sabtu (22/10) lalu menjelaskan, bahwa perikatan kesepakatan bersama dengan Indra Alamsyah, Delmeria Sikumbang pada tanggal 1 Februari 2018, murni soal DO (Deliveri Order) yang diangkut dikarenakan ada kendaraan mereka yang digunakan.

“Selanjutnya tidak ada kewajiban dalam perikatan tersebut untuk memberi transport fee sebagai mana yang dilaporkan Delmeria Sikumbang di Polda Sumut, sehingga saya berujung ditetapkan sebagai terasangka,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Robby, pada Februari 2021, truk Delmeria ditarik leasing di mana ternyata truk tersebut bukan milik Delmeria, melainkan milik Irama Pinem, yang akhirnya berbuntut kesepakatan dalam kerja sama pengangkutan tersebut pun pihak Delmeria tak bisa memenuhinya.

“Yang menjadi keheranan, saya ditetapkan sebagai tersangka diduga menggelapkan transport fee dari Pertamina sangat tidak logis dan tak berbukti. Terlebih lagi persoalan transport fee tidak ada diatur dan disepakati dalam isi kesepakatan bersama,” bebernya.

Bahkan, terangnya lagi, kalaupun Delmeria merasa ada kerugian yang dialaminya, ada klausul di dalam kesepakatan bersama, yakni poin 5 yang menegaskan sebagai berikut, apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, para pihak sepakat menempuh jalaur hukum di PN Lubukpakam.

“Menjadi sangat aneh,  bila kini dari persoalan kesepakatan bersama tersebut muncul persoalan atau kasus di ranah Poldasu. “Bila merujuk dari kesepakatan bersama poin 5 tersebut, hal ini sudah salah alamat,” tegasnya.

Kemudian lagi, jelas Robby, kesepakatan kerja sama tertanggal 1 Februari 2018, sudah runtuh secara hukum lewat uji materil ke PN medan dan dikabulkan dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan tinggi.

Dengan kata lain, dasar Delmeria melaporkan dirinya sudah gugur karena pondasinya sudah runtuh. “Tapi kok penyidik malah menetapkan saya sebagai tersangka, ada apa ini,” keluhnya.

Untuk itu, dia berharap, penyidik bersikap profesional, dan objektif dalam menangani kasus ini. “Jangan karena ada intervensi terhadap kasus ini sehingga dipaksakan penetapan tersangka. Karenanya, saya berharap Kapolda Sumut dapat meninjau ulang penetapan saya sebagai tersangka,” tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (24/10) mengatakan, silahkan pihak terlapor menggunakan mekanisme yang ada menurut hukum yang diatur.

“Tentunya pihak terlapor bersama pengacara tahu itu mekanismenya apa. Silahkan saja,” ujarnya. (Dwi)

Exit mobile version