Site icon SumutPos

Berkas Ahok Segera Dilimpahkan

FOTO : MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menunjukan ketetapan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
FOTO : MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menunjukan ketetapan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Berkas perkara kasus penodaan agama yang menjerat gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera dilimpahkan. Bareskrim Mabes Polri sudah menyelesaikan 70 persen berkas tersebut. Pelimpahan berkas tahap pertama ke kejaksaan rencananya akan dilakukan Jumat (25/11).

”Kami maksimalkan kalau hanya keterangan-keterangan ahli yang diminta pelapor,” ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, Kamis (23/11).

Rencana pelimpahan itu lebih cepat dari target kepolisian sebelumnya. Ari Dono mengatakan, sebanyak 27 saksi sudah dipanggil untuk menyempurnakan berkas perkara Ahok. Kemarin, Rizieq Shihab dan beberapa saksi tambahan dari pihak pelapor diperiksa di kantor Bareskrim yang menempati gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rizieq diperiksa sebagai ahli yang diminta pelapor.

”Sisanya (saksi) tinggal perkembangan nanti,” jelasnya.

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelimpahan berkas. Upaya itu dilakukan agar proses pelimpahan dapat dipastikan lengkap.

”Kami harapkan langsung P21 (lengkap, Red), sehingga tidak ada pulang pergi (bolak balik penyidik ke kejaksaan),” janjinya.

Rizieq Shihab mengatakan, pihaknya kemarin membawa sejumlah bukti tambahan saat diperiksa. Bukti tersebut menindaklanjuti hasil gelar perkara kasus penodaan agama di Mabes Polri pekan lalu. ”Ada materi-materi yang saya lihat memang harus dilengkapi, termasuk penyertaan bukti-bukti yang juga harus disempurnakan,” tuturnya tanpa menyebutkan apa bukti tambahan yang dimaksud.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Rum menyatakan, kejaksaan pasti menerima pelimpahan berkas kasus Ahok dari kepolisian. Karena sudah seperti itu SOP-nya agar segera ditindaklanjuti dengan proses penuntutan dan pengadilan.

Karena itu, dia menyatakan bahwa kejaksaan tidak pernah merasa khawatir akan menjadi sasaran kritik masyarakat terkait proses hukum kasus Ahok. “Ini bukan bola panas dari kepolisian. Ya ini sudah aturannya seperti itu, pelimpahan berkas memangnya mau kemana lagi. Jadi kami terima saja,” kata Rum saat ditemui di Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2016 di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat (Jabar), kemarin.
Terkait dengan rencana demonstrasi pada 2 Desember mendatang yang disusupi rencana makar, Menko Polhukam Jenderal TNI (Pur) Wiranto mengatakan bahwa masyarakat diminta tidak berspekulasi terlalu dini terkait hal tersebut. “Jangan ngarang dulu. Kita pasti tidak mengharapkan itu terjadi karena itu hal yang buruk,” tutur Wiranto.

Namun demikian, dia juga mengingatkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum akan menindak tegas pihak-pihak yang memiliki niat untuk makar dengan mendompleng demonstrasi. “Susah ada hukum. Penanganan demonstrasi berbeda dengan penanganan sesuatu yang memaksakan kehendak. Penanganan demonstrasi itu dengan persuasif edukatif. Tapi kalau lebih dari itu maka akan ada langkah-langkah yang lebih tegas lagi,” terangnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menambahkan belum melihat ada urgensi unjuk rasa yang rencananya akan dilangsungkan pada 2 Desember. Sebab, kasus Ahok juga sudah diproses dengan cepat. Bahkan, dia melihat unjuk rasa yang diikuti oleh banyak orang itu rawan disusupi orang dengan agenda-agenda tertentu.

”Karena terhimpunnya massa yang sangat besar itu mengundang potensi. Identitas kita bisa hilang lalu psikologi masa yang terjadi. itu berpotensi ditunggangi pihak-pihak dengan agenda tertentu,” ungkap dia di kantor Kemenag Jakarta, kemarin (22/11).

Meskipun begitu, dia menyebutkan memang ada hak untuk unjuk rasa. Tentu harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aparat keamanan juga memahami itu. ” Namun harus diwaspadai berkumpulnya orang banyak tadi,” tambah dia. (tyo/dod/jun/jpg)

Exit mobile version