Site icon SumutPos

Divonis 12 Tahun Penjara, Pembunuh Bayi Peluk Alkitab

VONIS: Sardian Junius F Wate alias Dian memeluk Alkitab saat mendengar Vonis majelis hakim di PN Medan.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sardian Junius F Wate alias Dian (25), hanya bisa menunduk lemas sembari memeluk kita suci Alkitab. Ia dihukum 12 tahun penjara, karena terbukti membunuh anaknya yang baru seminggu dilahirkan.

Majelis hakim dalam amar putusannya, terdakwa Sardian dianggap melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1) sore.

Saat mendengarkan putusan, Sardian terlihat hanya menunduk dan memegang Alkitab. Penasehat hukum terdakwa, Melky V Karu langsung mengajukan banding, menanggapi putusan hakim tersebut. “Kami banding yang mulia,” ujar Melky.

Saat hendak digiring menuju ke sel sementara, Dian sempat menghampiri pacarnya, Monica Sari Silaban yang hadir dengan mengenakan masker. “Puas kau kan,” ucapnya, meski tak mendapat balasan dari Monica.

Sebelumnya, JPU Artha Sihombing menuntut Sardian selama 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Di luar sidang, Melky V Karu akan melaporkan Monica ke Mapolda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana kelalaian, memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan pencemaran nama baik. “Karena Monica membiarkan terjadinya kekerasan dan kesaksiannya dalam persidangan bertentangan dengan rekonstruksi dan hasil visum dari ahli,” kata Melky kepada wartawan.

Menurut Melky, majelis hakim tidak ada mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh pihaknya. “Bagaimana dia (Monica) melaporkan pencekikan padahal dia tidak melihat. Itu terbukti dalam surat setelah 3 hari bayi meninggal,” pungkasnya.

Melky menduga, pengaduan tersebut bukan keinginan Monica. “Kalau Monica niat mengadu, kenapa tidak besoknya diadukan. Kenapa melapor hingga 9 hari setelah bayi meninggal,” tambahnya.

Melky beralasan, berdasarkan fakta di persidangan, keterangan saksi pelapor dan ahli bertentangan. “Keterangan saksi pelapor berubah-ubah atau tidak tetap. Oleh sebab itu, patut diduga mengandung banyak kebohongan. Keterangan saksi pelapor dan ahli juga bertentangan,” katanya.

Sementara itu, S Wate menambahkan bahwa pihaknya juga akan melaporkan JPU Artha Sihombing ke Bagian Pengawasan Kejagung dan menyurati Jaksa Agung. S Wate menjelaskan, peristiwa kejadian cucunya meninggal itu merupakan kelalaian Monica. Ia menyebut bayi itu meninggal karena sesak nafas.

Sebelum meninggal, lanjutnya, Monica memberikan susu secara paksa kepada bayi itu sehingga megap-megap. “Akhirnya tidak tertolong lagi. Satu hal yang menjadi bukti dari hasil autopsi tidak ada penganiayaan,” jelasnya. Peristiwa itu terjadi pada Selasa tanggal 23 Februari 2016, sekita pukul 22.00 WIB. Bertempat, di kos yang ditinggali pasangan itu di Jalan Karya Bhakti Medan Tembung, Medan.(gus/han)

 

Exit mobile version