Site icon SumutPos

OK Arya Ditahan di Blok Koruptor

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG_Mantan Bupati Batubara yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi OK Arya Zulkarnain mengikuti persidangan dengan agenda sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (15/1). Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain menjadi tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena menerima dugaan suap sejumlah proyek pembanguan infrastruktur tahun 2017 di Kabupaten Batubara senilai Rp4,4 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara milik mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, atas kasus suap sebesar Rp4,1 miliar, ke Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1).Selain berkas perkara OK Arya Zulkarnain, KPK juga melimpahkan berkas perkara milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdadi.

“Iya benar, berkas perkaranya (OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdadi) sudah dilimpahkan hari ini,” ungkap Humas PN Medan, Jamaluddin kepada wartawan di PN Medan, kemarin.

Keduakedua mantan pejabat tinggi Pemkab Batubara itu akan segera menjalani sidang, namun jadwalnya belum ditetapkan. “Masih baru, jadi belum ada penetapan ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis hakim,” ucapnya.

Jamaluddin menjelaskan untuk berkas perkara milik OK Arya dan Helman Herdadi menjadi satu berkas. Namun, untuk berkas perkara milik milik Sujendi Tarsono alias Ayen tersendiri. Berkas Ayen juga sudah diterima beberapa waktu lalu. Tetapi jadwal sidangnyanya juga belum ditetapkan.

Terkait pelimpahan berkas mantan Bupati Batubara ini, penyidik KPK juga sekaligus memindahkan OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdadi dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan, kemarin sekitar pukul 12.15 WIB. Pemindahan OK Arya dan Helman dengan pengawalan ketat petugas Brimob Polri.

Kedua tersangka menumpang pesawat Lion Air dari Jakarta ke Medan melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya OK Arya dan Helman ditempatkan di blok A Rutan Tanjunggusta Medan, yang merupakan blok sel khusus para tersangka koruptor ditahan dan yang telah dijatuhi hukuman.

“Iya, benar. Bapak (OK Arya) sudah di rutan sekarang. Tadi (kemarin,red) datangnya sekitar pukul 12 siang,” ungkap Kepala Pengamanan Rutan (KPR)  Klas I Medan, Rindra kepada wartawan.

Tentang jadwal sidang OK Arya, Rindra belum mengetahui.”Dia kan tahanan KPK, jadi KPK yang berwenang menjadwalkan sidangya,” ungkap Rindra.

Sesuai dengan dakwaan Penuntut umum KPK, OK Arya Zulkarnain didakwa menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar dari dua pengusaha kontraktor, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Dengan perincian, Maringan Situmorang memberikan suap sebesar Rp 3,7 miliar dan Syaiful Azhar sebesar Rp 400 juta.

Dalam persidangan dua pengusaha sebelumnya, terdakwa Maringan dan Syaiful, menyebut saksi Ayen (pemilik Showroom Ada Jadi Mobil di Jalan Gatot Subroto, Medan), sebagai ‘tangan kanan’ OK Arya Zulkarnain. Tugasnya, mengendalikan dan mengumpulkan uang suap dari pengusaha kontraktor, sebelum disetorkan kepada OK Arya Zulkarnain.

Ayen dalam persidangan juga disebut-sebut sebagai pengendali proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara. Ayen juga mengatur perusahaan apa yang akan memenangkan tender proyek.

OK Arya Zulkarnain, Ayen, Kadis PU, Helman, dan kedua pengusaha itu ditangkap petugas KPK dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 lalu. Mereka diamankan dari sejumlah tempat di Medan dan Kabupaten Batubara.  (gus/mea)

Exit mobile version