Site icon SumutPos

Proses Pembatalan Daftar Haji Ditutup

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Sejumlah jamaah calon haji asal Medan tiba di Embarkasi Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, tahun lalu.

SUMUTPOS.CO – Calon jamaah haji atau ahli waris yang ingin membatalkan pendaftaran haji harap bersabar. Sebab saat ini Kementerian Agama (Kemenag) menutup proses pembatalan haji dengan alasan apapun. Kebijakan pembatalan ini adalah imbas dari proses pengalihan pengelolaan dana haji dari Kemenag ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), per tanggal 12 Januari 2018.

“Penutupan proses pembatalan haji berlaku efektif per 12 Januari 2018. Dirjen PHU menutup proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH reguler, yang rata-rata Rp25 juta, hingga terbitnya regulasi baru, ” ujar Kepala Seksi Dokumen dan Pendaftaran Haji Kanwil Kemenag Sumut, Eri Nofa, kepada Sumut Pos, Rabu (24/1).

Ia menjelaskan, pihaknya menerima surat edaran pembatalan yang dikeluarkan Kemenag pada 23 Januari lalu. Surat dimaksud akan segera diteruskan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara.

Kapan proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH reguler ditutup? Eri mengatakan, belum mengetahui. Dalam surat edaran itu hanya disebutkan: menunggu penyusunan regulasi antara Dirjen PHU dengan BPKH. Oleh karena itu, semua proses pembatalan yang sudah masuk harus dipending.

Ditanya jumlah pengajuan pembatalan haji di Sumut, Eri juga belum mengetahui. Pasalnya, data pembatalan haji di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) tidak bisa lagi dibuka. “Terakhir, saya melihat data di Siskohat, jumlahnya yang hendak membatalkan Haji cukup banyak. Alasannya macam-macam, karena calon haji wafat, sakit keras, dan lain-lain,” katanya.

“Pengajuan pembatalan selama ini diproses dari tingkat dua ke Dirjen PHU, lalu ke Badan Pengelola Dana Haji. Dari Badan Pengelola Dana Haji, bank diminta mentransfer uang pengembalian atas nama yang membatalkan,” sebutnya.

Ditutupi Dana Optimalisasi

Terkait kenaikan Ongkos Naik Haji (ONH) dari sebelumnya Rp30 juta menjadi Rp35 juta, Forum Keluarga Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Sumut berharap, selisihnya tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.

“Pemerintah dapat menggunakan dana optimalisasi untuk menutupi kenaikan ongkos haji,” kata Sekretaris Umum Forum KBIH Sumut, Sahminan Hasibuan, kepada Sumut Pos, Rabu (24/1).

Dijelaskan Sahminan, ongkos haji realnya mencapai Rp47 juta pe orang. Namun tahun lalu per orang hanya dikutip Rp30 juta. Selisihnya diambil dari dana optimalisasi. Dana optimasi adalah bunga tabungan jamaah haji yang sekian triliun rupiah di bank selama beberapa tahun, yang disubsidikan ke jamaah hingga Rp15 juta.

“Jadi tidak ada uang APBN mensubsidi ongkos haji. Semua didanai dari simpanan jamaah haji yang melimpah. Bunganya ‘kan banyak, hitung saja bunga per bulan dari uang haji yang hampir Rp100 triliun. Tanpa bunga dana haji itu, ongkos haji di atas Rp45 juta,” jelasnya.

Tentang kenaikan ongkos haji yang tetap diambil dari jamaah, diakuinya, jamaah memang tidak mengeluh. “Orang yang mau berangkat haji umumnya berkata: pasti nanti ada rezekinya. Bisa berangkat saja sudah bersyukur,” ungkapnya. Karenanya tidak ada gejolak berarti saat kenaikan ongkos haji tetap dibebankan pada jamaah. Terlebih jamaah umroh yang kebanyakan adalah orang yang mampu.

“Kalau fasilitas, pemerintah memang sudah berusaha meningkatkan fasilitas dan pelayanan. Peningkatan itu setahu saya diambil dari komponen pajak. Tapi soal kenaikan ONH, kita harap pemerintah mencari jalan keluar. Jangan dibebankan ke jamaah, tapi diambil dari dana optimalisasi,” ujar Sahminan.

Kasi Haji Kemenag Medan, Ahmad Qosbi Nasution yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima surat keputusan besaran ongkos haji tahun 2018. Tapi Qosbi senada dengan Sahminan, yang menyebut kenaikan biaya dasar ongkos haji ditutupi dari dana optimalisasi.

Jika tetap harus dibebankan ke jamaah, kenaikannya jangan terlalu significan. “Cukup tambah pos biaya. Jika tahun sebelumnya hanya 3 pos, yakni penerbangan, sebahagian pemondokan, dan living cost, mngkin nanti ditambah PPH Arab Saudi. Jadi ongkos tahun lalu Rp31.707.400 ditambah PPH Arab Saudi itu,” jelas Qosbi.

Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag Sumut, Eri Nofa yang juga dikonfirmasi mengatakan, belum ada ketentuan ongkos haji. Disebutnya awalnya Menteri Agama mengusulkan ke DPR, lalu dibahas bersama. Setelah dibahas dan disepakati, baru diputuskan oleh Presiden. Namun untuk kenaikan ongkos haji belum dibahas bersama.

“Belum terima ada, . Jika sudah ada, kita akan sosialisasikan ke tingkat dua. Namun kita berharap selisih biaya haji diambil dari dana optimalisasi,” ujar Eri.

Diharapkan Februari Bisa Dibuka

Terkait penutupan ini, Kepala Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kemenag, Noer Alya Fitra, mengatakan, kemungkinan ada pengajuan pembatalan pada Desember 2017 yang terimbas. Selama proses pengajuan pembatalan itu belum selesai hingga pencairan uang, maka ikut tertahan.

Dia menjelaskan sambil lalu penutupan pembatalan haji itu, disiapkan keputusan bersama antara Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan BPKH tentang pedoman pembatalan haji. ’’Mudah-mudahan proses finalisasinya cepat. Dan awal Februari sudah bisa dibuka kembali,’’ paparnya, Rabu (24/1).

Kebijakan penutupan layanan pembatalan pendaftaran haji itu sudah disebar Kemenag pusat ke kantor Kemenag di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dari pengalihan pengelolaan dana haji, maka saat ini setoran awal (uang muka) biaya haji tidak masuk ke rekening Menteri Agama, tetapi ke BPKH. Begitupula dengan pencairan uang setoran awal, ketika ada calon jamaah yang membatalkan, maka uangnya ditransfer oleh BPKH ke rekening calon jamaah atau ahli waris.

Kemenag meminta seluruh kepala kanwil Kemenag untuk menginformasikan keputusan ini. Bahwasannya saat ini proses pengajuan pembatalan dan pengembalian setoran awal dana haji ditutup sementara. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan penutupan itu bakal dicabut.

Plt Ketua BPKH Anggito Abimanyu tidak banyak komentar terkait proses pengalihan dana haji sehingga berakibat penutupan proses pembatalan itu. Dia hanya mengatakan bahwa target penyelesaian urusan pengalihan dana itu selesai pekan ini. Anggito menegaskan bahwa kewenangan pembatalan haji tetap ada di Ditjen PHU Kemenag. ’’BPKH hanya tukang bayar,’’ kata mantan Dirjen PHU Kemenag itu.

Data dari Kemenag menunjukkan setiap tahun tingkat pembatalan haji cukup besar. Alasannya didominasi karena calon jamaah haji meninggal dunia. Sepanjang 2017 jumlah calon jamaah haji yang membatalkan pendaftaran mencapai 36.749 orang atau dirata-rata ada 100 orang setiap harinya. Jawa Timur paling banyak dengan jumlah pembatalan haji mencapai 6.622 orang. Disusul Jawa Barat (5.687 orang), Jawa Tengah (5.274 orang), dan Sulawesi Selatan (1.853 orang). (ain/wan/agm/mea)

Exit mobile version