Site icon SumutPos

Ramli Merasa Dizalimi

MEDAN-Terdakwa perkara ruislag Kebun Binatang Medan (KBM), Ramli Lubis, membantah semua keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rehulina Purba dkk di Persidangan,
Kamis (24/2).

Terdakwa Ramli Lubis, menilai keterangan, ahli Nasrul Walton auditor BPK pusat tidak valid karena tampa didukung data-data yang akurat sebagaimana ketentuan perundang-udangan yang berlaku saat ini.
Di persidangan, Nasrul mengatakan, berdasarkan hasil penilaian di lapangan dan peninjauan dalam ruisalg KBM menimbulkan kerugian negara. Kemudian, ia juga mengatakan, pemecahan NJOP pada lahan KBM lama ada kesalahan. Menurut dia, ada selisih Rp13, 6 miliar.

”Menurut hasil audit kami ada kerugian negara dalam tukar guling ini,“ katanya menjawab majelis hakim diketuai Sugiyanto dan JPU.

Dalam keterangannya, ahli juga menyampaikan, hal tentang nilai pajak dan pemecahan NJOP lahan KBM lama. Namun, semua keterangan ahli itu, dibantah para terdakwa, begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa, hingga suasana persidangan begitu tegang bahkan ada nada-nada tinggi keluar dari mulut para pengacara, mengingatkan saksi ahli bahwa keteranganya telah membuat kliennya duduk di kursi terdakwa.
Terdakwa menyatakan, dengan keterangan itu ahli telah menzalimi mereka.”Karena keterangan ahli yang kelirulah maka saya menderita dan duduk di kursi pesakitan ini,“ tegas terdakwa.

Menurut Ramli, keterangan ahli ini benar-benar keliru dan tidak relevansi, sebab dia menyimpulkan sesuatu mengacu ketentuan yang sudah tidak  berlaku, sebab telah disahkan undang-undang baru. ”Sesuai hirarki UU kalau ada UU baru, maka UU yang lama sudah tak berlaku lagi, “ tegas Ramli.

Salah satu keliruan ahli itu, kata Ramli, dia menyatakan, ruislag berdasarkan Peraturan Menteri  Dalam Negeri No 11 tahun 2001, padahal yang benar itu adalah kepetusan Menteri Dalam Negeri No11 tahun 2001.
” Jadi beda peraturan, tapi keputusan, gimana begitu ahli bersalahan,“ tegasnya seraya dirinya menyanksikan keterangan ahli.

Di samping itu, ahli berbicara soal pajak dan NJOP, padahal pengakuannya sendiri saksi bukan ahli dalam hal NJOP dan pajak. ”Jadi jangan dia menyampaikan hal-hal yang bukan kompentensinya,“ tegas Ramli.
Menurut Ramli, kekeliruan lain dilakukan ahli adalah, dalam menghitung NJOP, ahli tidak membandingkan harga pasaran umum dengan NJOP setempat, padahal sesuai ketentuan  penilaian harga tanah berdasarkan pasaran umum dengan  NJOP setempat. ”Jadi kita tidak tahu apa dasar ahli  menyampaikan hal itu, terbukti semua yang dia sampaikan keliru. Ahli apa namanya itu,“ tegasnya.

Padahal, kata Ramli, sebelumnya dalam keterangannya, ahli mengatakan, dalam melakukan audit dia telah melakukan investigasi, tapi, faktanya, ahli tidak melakukan penelitian terhadap NJOP setempat.
”Jadi investigasi apa yang dilakukan ahli ini, saya pertanyakan semua keterangan ahli di persidangan ini. Meminta ahli-ahli yang lain agar hati-hati menyampaikan keterangan tampa didukung data dan dan penelitian yang telah diakui,“ tegasnya. (rud)

Exit mobile version