Site icon SumutPos

Rumah Kos di Atas Rp1 Juta Kena Pajak 10%

MEDAN- Fraksi-fraksi DPRD Medan menyetujui serta mensahkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah, yang diusulkan Pemko Medan, dalam sidang Paripurna DPRD Medan mendengar tanggapan fraksi-fraksi, Kamis (24/3).

Ranperda yang akan menjadi Perda tersebut  terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah.

“Sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar untuk menghidupi daerah Meskipun demikian, diharapkan agar Pemko Medan harus lebih kreatif lagi mencari sumber-sumber pendapatan, sehingga masyarakat tidak terbebani lagi oleh pajak-pajak yang ada,” ujar Surianda Lubis, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Medan, saat membacakan pendapat Fraksi PKS terhadap Ranperda Pajak Daerah pada rapat paripurna tersebut.
Ditambahkannya, banyaknya peraturan daerah tentang pajak harus berdampak pada penambahan kas daerah secara signifikan, karena semakin banyaknya subjek pajak. Apalagi, pihaknya menilai selama ini kerja dan kinerja Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tidak maksimal dalam memungut pajak.

“Selain itu hambatan dan tantangan dalam pemungutan pajak adalah terjadinya kebocoran pajak sehingga merugikan pemerintah daerah dan masyarakat, dimana kebocoran ini terjadi akibat adanya kongkalikong antara petugas pemungut pajak dengan wajib pajak dengan memanipulasi jumlah pajak yang harus disetorkan,” tambahnya.
Sementara Daniel Pinem dari Fraksi PDI P Medan mengatakan, menolak rumah kos dijadikan objek pajak. Namun setelah dilakukan revisi oleh Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah pada Bab II Pasal 2, yang menyebutkan rumah kos atau sewa kamar di atas Rp1 juta per bulan, dikenakan pajak 10 persen, maka pada akhirnya Fraksi PDI P dapat menerima.

“Pada Pajak Restoran Bab II Pasal 2 Ayat 5 mengenai pengenaan tarif pajak tidak termasuk pajak restoran dengan omset penjualan tidak lebih dari Rp9 juta per bulannya tidak dikenakan pajak kami sikapi dengan baik. Pemko Medan juga harus mensosialisasikan Perda ini dengan baik pada masyarakat,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pajak hiburan, PDI P menilai, dengan melihat pertumbuhan usaha bisnis tempat hiburan di Medan yang terus meningkat, maka dimintakan pada petugas penagih pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap nilai objek pajak yang wajib dibayarkan.

PDI P juga meminta, Pemko Medan untuk merancang Perda tentang usaha jasa warnet, sebab dari hasil peninjauan yang dilakukannya semakin banyaknya warnet di Medan dan sudah sangat meresahkan masyarakat termasuk orangtua.

“Untuk pajak air tanah, dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan besaran nilai pajak air tanah kami minta agar dilakukan secara baik dan transparan. Termasuk mengenai volume air yang diambil atau digunakan yang mempunyai tingkat pengukuran yang baik sesuai standarisasi Pemko Medan dengan pengawasan secara berkala. Secara keseluruhan kami menerima dan menyetujui,” tegasnya.

Selain itu, delapan Fraksi DPRD Kota Medan masing-masing Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDS, Fraksi PPP dan Fraksi Medan Bersatu menyetujui Ranperda tersebut. Usai pembacaan pendapat akhir fraksi, seluruh pimpinan DPRD Medan dan Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin melakukan penandatanganan pengesahan atas usulan Ranperda Pajak Daerah tersebut.(ari)

Exit mobile version