Site icon SumutPos

Keberadaan Ketua Kadinsu Tak Jelas

MEDAN-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) hingga kini belum tahu di mana keberadaan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Ivan Iskandar Batubara. Surat panggilan telah dilayangkan, namun Ivan yang kabarnya berada di luar negeri tak juga hadir. Poldasu pun akan mengirimnkan surat panggilan kedua sembali menunggu Ivan pulang.

Seperti diberitakan, Ivan dan ayahnya yang bernama Maslin Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan seperti dilaporkan mantan Wali Kota Medan, Ramli Lubis. Ini terkait dengan bisnis perkebunan yang berada di Mandailing Natal (Madina).
“Akan kita, layangkan surat panggilan kedua untuk Ivan dan Maslin,”ucap Kasubdit II/Harda dan Tahbang, AKBP John CE Nababan, Kamis (23/5) sore.

John menjelaskan untuk Ivan akan dilayangkan surat pada tanggal 3 Juni 2013, sedang pada tanggal 5 Juni 2013 untuk Maslin Batubara.”Menurut pemberitahuan dari kuasa hukumnya, Ivan akan kembali pada tanggal 1 Juni,” sebut perwira melati dua inin
Tapi hingga saat ini, Pihak Poldasu membelum mengetahui persis keberadaan ayah dan bapak itu. “Kita tunggulah kembali ke Medan,” jelasnya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari penasehat hukumnya, Ivan Batubara sedang berada di luar negeri dalam rangka tugas. Begitu juga dengan Maslin Batubara saat ini sedang berada di luar negeri sedang menjalani perobatan atas penyakit yang dialaminya.”Dari surat yang diberikan pengacaranya, Maslin Batubara saat ini sedang dirawat di rumah sakit yang berada di Malaysia,” ucap John.

John menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan mantan Wakil Wali kota Medan Ramli Lubis, pemilik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) yang bergerak di bidang perkebunan di Madina. Laporan yang tertuang dalam nomor polisi LP 522 VI 2012 Bareskrim Tanggal 28 Juli 2012. “Kemudian dari Mabes Polri kasus ini dilimpah ke Polda Sumut,” ungkapnya sembari mengatakan korban mengalami kerugian mencapai Rp.400 miliar lebih dari pemalsuan surat tanah seluas 10 ribu hektar itu. (gus)

Exit mobile version