Site icon SumutPos

Penertiban Reklame Tanpa Izin Dihentikan

Foto: istimewa Lanjutan penertiban papan reklame di Jalan Suprapto simpang Multatuli, Medan.
Foto: istimewa
Lanjutan penertiban papan reklame di Jalan Suprapto simpang Multatuli, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan tidak melanjutkan pembongkaran papan reklame yang menyalah di 13 ruas sesuai perwal. Pasalnya surat perintah tugas (SPT) untuk personil tim terpadu sudah berakhir selama 21 hari kegiatan.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar mengatakan, Senin mendatang pihaknya akan kembali melanjutkan penertiban sembari menunggu perpanjangan SPT tersebut. “Kita tidak mungkin berjalan tanpa dasar itu (SPT). Kadang-kadang di lapangan hal tersebut selalu ditanya,” ucapnya kepada Sumut Pos, Selasa (24/5).

Indra mengaku SPT yang ditujukan kepada aparat penegak hukum harus diperbarui sebelum kembali memulai kegiatan pembongkaran. Dia menepis anggapan kalau pihaknya mulai kebingungan membongkar papan reklame menyalah di Kota Medan.

“Ya memang menunggu SPT. Kemarin kan kita kasih juga kepada pihak kepolisian dan Satpol PP, jadi nanti mau diperbaharui lagi,” katanya.

Selain itu dirinya juga membenarkan informasi yang diperoleh Sumut Pos, bahwa Selasa malam kemarin pihaknya sudah memberhentikan pembongkaran. Diakui dia kalau personil ingin difokuskan untuk membongkar bangunan pada Rabu (25/5) ini. “Personil kita terbatas nanti malam (Selasa kemarin). Kita mau fokus membongkar bangunan,” katanya.

Menurutnya penertiban papan reklame sudah berlangsung 21 hari sesuai SPT. Dari kegiatan tersebut sudah 50 persen Dinas TRTB membongkar reklame tak berizin di Kota Medan. “Diluar pembongkaran di Jalan Cemara, sudah 33 papan reklame yang kita bongkar. Kegiatan ini terus berlanjut setelah SPT diperbaharui,” sebutnya.

Penertiban papan reklame kembali berlanjut, Senin (23/5) malam. Kali ini giliran dua papan reklame milik Sanila Promotion Advertising yang berada di dua lokasi berbeda dibongkar. Selain tidak memliki izin, keberadaan papan reklame juga dinilai membahayakan bagi pengguna kenderaan bermotor yang melintas di bawahnya.

Papan reklame yang pertama dibongkar terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun. Selain sudah miring, konstruksi papan reklame jenis bando berukuran lebih kurang 4 x 6 meter yang berada persis di depan Kantor Kelurahan Sei Mati itu sudah berkarat dan keropos sehingga rentan tumbang.

Pembongkaran dimulai pukul 23.30 WIB, dua unit mobil crane digunakan untuk mendukung pembongkaran. Tanpa kesulitan Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Penertiban Papan Reklame berhasil menumbangkan papan reklame tersebut. Selanjutnya, papan reklame ‘dicincang’ menjadi beberapa bagian dan selanjutnya dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata.

“Papan reklame ini kita bongkar karena tidak memiliki izin. Selain itu kita juga sudah banyak menerima telepon dari warga, intinya warga minta papan reklame ini dibongkar karena posisinya sudah miring. Sudah itu konstruksinya berkarat dan mulai keropos sehingga dikhawatirkan sewaktu-waktu dapat tumbang,” kata Indra.

Sedangkan satu papan reklame lagi yang juga milik Sanila Promotion Advertising berjenis baliho dan berukuran 4 x 6 meter di kawasan Kampung Lalang, jelas Indra, telah dibongkar langsung oleh pemiliknya.

“Papan reklame yang dibongkar pemiliknya itu tidak memiliki izin. Kita berharap agar pemilik papan reklame lainnya juga melakukan hal sama apabila papan reklame miliknya tidak memiliki izin dan terbukti menyimpang,” pungkasnya. (prn/ije)

Exit mobile version