Site icon SumutPos

Rp4,35 Miliar Suap Gatot Disita KPK

Ainul Wardiyah, Susi Melani Daulay, Syamsul Qodri Marpaung, Ikrimah Hamidy saat menghadiri panggilan penyidik KPK di Kejatisu, Kamis (24/5).

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menerima pengembalian uang terkait suap yang diterima anggota DPRD Sumut dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Total hingga Rabu (23/5), sudah Rp4,35 miliar yang dikembalikan dan dalam status sita KPK.

KPK melakukan pemeriksaan mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara secara maraton selama tiga hari di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Sejak Selasa (22/5) hingga Kamis (24/5), penyidik KPK sudah memeriksa setidaknya 71 orang. Di hari terakhir, Kamis (24/5) 26 mantan dan anggota DPRD Sumut hadir dalam pemeriksaan. Ditambah satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ada satu ASN, tapi dia hanya membantu kelengkapan berkas anggota dewan yang diperiksa,” ujar Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut kepada wartawan.

Selama di Sumut, kata Sumanggar, KPK menurunkan 14 orang penyidiknya. Kejati hanya bertugas sebagai penyedia fasilitas ruangan kepada KPK. “Pemeriksaan dilakukan di lantai tiga,” tandasnya.

Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan mengatakan, pada pemeriksaan di hari kedua, ada lima anggota DPRD Sumut uang mengembalikan uang dengan total Rp300 juta. Sementara di hari pertama, ada tiga orang anggota dewan yang mengembalikan uang dengan total Rp350 juta. “Kemarin, Rabu (23/5/), lima anggota DPRD mengembalikan uang sekitar Rp 300 juta. Sampai saat ini berarti sekitar Rp4,35 miliar telah disita KPK yang berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut,” kata Febri Diansyah, Kamis (24/5).

Menurutnya, KPK menjadikan pengembalian itu sebagai tindakan kooperatif. KPK selanjutnya akan mempertimbangkannya sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara ini. Sementara itu, KPK juga masih mengagendakan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, kemarin. “Kamis, 24 Mei 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap 26 Anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan dilakukan seperti dua hari sebelumnya, yaitu di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut,” ungkap Febri.

Menurut Febri, kemarin adalah pemeriksaan terakhir di Sumatera Utara. Hingga kini lebih dari 200 saksi telah diperiksa, baik yang dilakukan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Markas Brimob Medan, dan Kajati Sumut.

Sementara, dalam pemeriksaan pada hari terakhir kemarin, sejumlah anggota DPRD Sumut lebih memilih diam dan menghindari para awak media yang melakukan peliputan. Bebeberapa orang yang hadir dalam pemeriksaan, terlihat bingung saat melihat awak media di lobi Kejati Sumut.

Begitu masuk ke lobi, para wakil rakyat itu langsung mengisi buku tamu. Sorot kamera awak media langsung mengarah ke mereka. Juliski Simorangkir dari PKPI yang datang sendirian sempat melempar senyum kepada wartawan.

Juliski tampaknya percaya diri menjalani pemeriksaan di hari terakhir itu. “Tampaknya kalau yang hari terakhir (dipanggil) ini nggak ada masalah,” celetuk Juliski sambil berlalu masuk ke gedung utama Kejatisu.

Dari 26 anggota dewan yang dipanggil, beberapa di antaranya sudah dua kali datang dalam dua hari terakhir. Terlihat, Yulizar Pulungan Lubis (PPP) dan Muchrid (Golkar) kembali memenuhi panggilan KPK.

“Mereka yang kembali hadir hari ini memberikan keterangan tambahan. Karena kemarin diperiksa waktu sudah sore,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

Sementara itu, anggota dewan yang baru selesai diperiksa, memilih menghindar dari awak media. Seperti yang dilakukan Anggota Fraksi Hanura DPRD Sumut Darwin Lubis.

Wakil rakyat yang masih aktif itu memilih diam saat awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan seputar pemeriksaan. “Terima kasih, terima kasih, yah,” ucap Darwin sambil bergegas naik ke mobilnya.

Sama seperti Darwin, Baskami Ginting lebih gesit lagi. Begitu keluar dari dalam ruangan, dia langsung bergegas ke mobil jenis SUV yang sudah menunggunya di luar. Mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor BK 4 R itu langsung bergerak ke luar dari pelataran parkir Kejatisu.

Selain mereka ada juga, M Hafez dan Burhanudin Siregar dari PKS. Turut juga hadir diperiksa M Nezar Djoeli dari partai Nasdem.

Selain itu ada juga Sarma Hutajulu dari PDIP. Kemudian Toni Togatorop, Fanatona Waruwu dari Hanura. Selain itu tampak pula Hasaidin Daulay dari PPP dan seorang ASN Aynul Wardiah.

Sementara Syamsul Qodri Marpaung dari Fraksi PKS, usai menjalani pemeriksaan, dia meladeni pertanyaan wartawan yang menghampirinya. Menurut Syamsul Qodri, pertanyaan penyidik sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Tambahannya hanya soal APBD, LKPD, dan LPJP. “Soal Interpelasi yang paling banyak ditanya penyidik,” kata politisi PKS tersebut.

Namun Syamsul juga mengaku tidak ada ditanyai soal pemulangan uang. KPK, kata Syamsul, sama sekali tidak menawarkan kepadanya untuk memulangkan uang.

Sementara itu, Ikrimah Hamidy yang juga dari Fraksi PKS menjawab hal serupa. Penyidik menanyainya soal 38 tersangka baru kasus Gatot. “Kalau yang di periode kami cuma soal interpelasi,” katanya.

Rapat Paripurna Gagal Digelar

Pemeriksaan yang dilakukan KPK kemarin, ternyata juga berimbas pada rangkaian kegiatan DPRD Sumut. Dua agenda rapat Paripurna pun gagal digelar. Hal itu dikarenakan, sebagian dari anggota DPRD Sumut memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan lanjutan kasus suap Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut.

Sudah bisa dipastikan, rapat akan tidak quorum menyusul pemeriksaan itu. Dua sidang paripurna yang batal dilaksanakan yakni, pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara tentang Ranperda Inisiatif DPRD Sumut. Paripurna itu membahas pengelolaan penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, yang didahului dengan penyampaian Laporan Pembicaraan Pansus Pendidikan dengan pejabat yang dihunjuk oleh Gubernur Sumut.

Kemudian, agenda yang kedua yakni, pembahasan rekomendasi DPRD Sumut terhadap Laporan Panitia Khusus Pembahasan Tentang Aset Pemerintah Provinsi Sumtera Utara. “Agenda paripurna ini memang sudah dijadwalkan akan dilaksanakan hari ini (kemarin). Yang mana memerlukan penuhnya, cukupnya, quorumnya anggota dewan. Namun, berhubung karena situasi dan kondisi dan perkembangan yang ada, yaitu adanya pemanggilan-pemanggilan pemeriksaan kepada anggota dewan oleh KPK. Maka, agenda berikutnya tidak dapat kita laksanakan,” kata Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, Kamis (24/4).

Sebelumnya, dua agenda ini dijadwalkan langsung digelar setelah paripurna istimewa, dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provsu Tahun Anggaran 2017 di DPRD Sumatera Utara.

Namun, karena keduanya merupakan paripurna pengambilan keputusan, maka salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni kehadiran anggota dewan hingga memenuhi quorum sesuai tata tertib dewan yakni 2/3 dari total anggota dewan yang berjumlah 100 orang. (pra/jpc/ain/adz)

 

Exit mobile version