Site icon SumutPos

Yasyir Ridho Loebis Lengser dari Pimpinan DPRDSU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Golkar Sumatera Utara mengganti unsur pimpinan DPRDSU yang juga kadernya, Yasyir Ridho Loebis. Pergantian pimpinan dewan dari Fraksi Partai Golkar tersebut disampaikan dalam sidang paripurna di Gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/6).

SETUJUI: Pemprov Sumut dan DPRD Sumut setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA. 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/6).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting sebelumnya telah menyampaikan pengumuman dan penetapan pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024, dari Ahmad Yasyir Ridho Loebis kepada Irham Buana Nasution.

Disebutkan, pergantian calon wakil ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar itu merupakan usulan partai. Surat keputusan pengumuman pemberhentian dan pergantian wakil ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar itu dibacakan Sekretaris DPRD Sumut, Afifi Lubis.

Ditanya perihal ini, Yasyir Ridho mengaku telah mengetahui dan menerima informasi pergantian dirinya sebagai pimpinan dewan.  “Innalillahi wainna ilaihi rojiun, yang artinya sesungguhnya kita adalah milik Allah dan semuanya akan kembali pada Allah SWT,” katanya menjawab wartawan.

 Ia juga mengaku tidak terlalu mempersoalkan apalagi memikirkan pergantian jabatan yang diembannya. ”Baguslah, biar saya lebih fokus pada urusan yang lebih besar lagi,” katanya.

  Adapun pada sidang paripurna sebelumnya,  DPRDSU menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut Tahun Anggaran (TA) 2020, menjadi Peraturan Daerah. 

Hal itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Setelah sembilan fraksi yang ada di DPRD Sumut menyatakan menerima seluruhnya Laporan Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2020. Yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, Hanura, dan Fraksi Nusantara.

Keputusan bersama ini mengesahkan realisasi APBD Sumut TA.2020 yakni, Pendapatan sebesar Rp12.916.359.750.490,99, Belanja dan Transfer sebesar Rp12.653.607.434.218,05, Surplus/(Defisit) sebesar Rp262.752.316.272,94. Kemudian Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp336.597.738.158,25 dan Pengeluaran sebesar Rp100.000.000.000,00, Pembiayaan Neto Rp236.597.738.158,25. Sementara Silpa sebanyak Rp499.350.054.431,19.

Dalam sambutannya, Gubsu menanggapi pandangan fraksi-fraksi mengucapkan terimakasih atas seluruh koreksi dan masukan yang disampaikan Pemprovsu. Seluruh masukan dan koreksi tersebut akan menjadi perhatian pihaknya dan segera ditindaklanjuti.

Terutama tentang beberapa koreksi terkait audit BPK RI terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami masalah laporan pertanggungjawaban. “Sesuai aturan yang ada, saya minta anggota dewan jangan khawatir, bila ada OPD yang tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil audit BPK ini, akan masuk pada ranah penegak hukum,” katanya.

Edy lantas meminta DPRD Sumut untuk tetap memberikan masukkan lain pada pemprov agar ke depan, tantangan yang lebih kompleks dapat dilaksanakan dengan baik demi Sumut yang aman dan bermartabat. (prn/ila) 

TEKS FOTO

SETUJUI: Pemprov Sumut dan DPRD Sumut setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA. 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/6). IST

Exit mobile version