Site icon SumutPos

Pemko Dinilai Ulur Waktu Terkait Revitalisasi Pasar Timah

Foto: M IDRIS/SUMUT POS
Komisi III DPRD Medan menggelar RDP membahas persoalan Pasar Timah yang hingga kini belum dilakukan revitalisasi, Selasa (23/7).

Proyek revitalisasi Pasar Timah hingga kini belum juga direalisasi oleh Pemko Medan. Pengembang Pasar Timah kecewa dengan ketidaktegasan Pemko Medan yang hingga kini belum mampu mengosongkan pedagang di pasar tersebut sehingga Pemko dinilai mengulur waktu.

“Saya bingung kenapa sampai sekarang belum juga dikosongkan. Padahal, sejak tahun 2013 izin prinsipnya sudah keluar tetapi kenapa hingga kini belum juga bisa dilakukan revitalisasi,” ujar Pengembang Pasar Timah, Sumandi Widjaya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan, Selasa (24/7).

Menurut Sumandi, Pemko Medan terkesan mengulur waktu dengan dalih masih adanya sengketa dan proses hukum sehingga belum melakukan pengosongan lahan. Padahal, proses gugatan baik itu di PTUN maupun Kasasi hingga Mahkamah Agung (MA) tetap menolak gugatan dari para pedagang yang tak mau pasar tersebut direvitalisasi.

“Sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi Pemko Medan untuk tidak mengosongkan pedagang di sana (Pasar Timah). Sebab, sudah lima kali dilakukan gugatan tetap saja ditolak dan itu sudah inkracht (keputusan berketetapan hukum). Jadi mau nunggu berapa lama lagi,” ketusnya.

Diutarakan Sumandi, terkait pengosongan pedagang di kawasan Pasar Timah, pihaknya sudah berulangkali menyurati Pemko Medan  dalam hal ini Satpol PP untuk segera melakukannya. Selain itu, juga telah menyurati pihak kepolisian.”Sekali lagi saya tekankan sampai kapan lagi kami menunggu pengosongan pedagang di sana? Harusnya Pemko Medan tegas,” ketusnya.

Dipaparkannya, pembangunan pasar tersebut didesain tiga lantai. Lantai dasar diperuntukkan pedagang lama yang disediakan 200 kios. Untuk lantai dua akan dikelola pengembang dan lantai tiga bakal diperuntukkan bagi usaha kecil menengah (UKM) secara gratis.

“Anggaran pembangunan Pasar Timah ini ditanggung pengembang dengan perkiraan senilai Rp30 miliar secara sistem BTO (Build Transfer Operational). Jadi bukan seperti selama ini memakai sistem BOT. Setelah kita bangun, bayar lalu operasikan pasar tersebut,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Medan Hendra DS meminta Pemko Medan untuk menyikapi persoalan Pasar Timah yang saat ini terbengkalai. “Kalau sudah merupakan program diharapkan harus terealisasi dan jangan ditunda tunda. Pemko harus tegas soal penataan dan revitalisasi pasar. Bagaimana mungkin Kota Medan menjadi maju dan bagus kalau program saja tidak dijalankan,” ujarnya.

Diutarakan Hendra DS, program revitalisasi pasar tradisional di Medan bertujuan untuk menyejahterahkan pedagang serta penataan kota lebih baik. “Diharapkan kepada pedagang supaya dapat jernih menyikapi serta mendukung program pemerintah membangun Kota Medan demi kepentingan umum. Para pedagang diminta jangan mudah terpengaruh atau terprovokasi oleh pihak tertentu,” kata Hendra DS.

Hendra berharap kepada semua pihak manapun agar dapat menyatukan persepsi terkait tujuan revitalisasi, yakni kesejahteraan pedagang dan penataan pembangunan di inti kota. “Pemko diharapkan dapat mensosialisasikan program pemerintah terkait revitalisasi pasar sehingga pedagang dapat memahaminya,” pinta Hendra.

Hendra DS yang memimpin RDP akhirnya memutuskan menunda atau menggelar pertemuan kembali pada Senin pekan depan (30/7). Hal itu untuk meminta keterangan dengan mengundang Sekda Kota Medan Syaiful Bahri, Asisten Umum, Dinas Perkim-PR dan Kabag Hukum. (ris/ila)

 

 

 

Exit mobile version