Site icon SumutPos

Trotoar Segera Bebas Reklame

File/SUMUT POS
Sejumlah kenderaan melintas dibawah papan reklame yang rusak di Jalan Iskandar Muda Medan. Banyaknya papan reklame mewarnai Kota Medan menjadikan Medan tampak semkain semraut, minimnya Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari papan reklame berdampak pada keuangan daerah yang merugi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kota Medan mengaku siap mendukung penyelenggaraan penataan reklame lebih baik ke depan. Seperti salah satu pasal yang bakal diatur yakni soal pendirian tiang reklame dan videotron di atas trotoar.

“Ya, desainnya (trotoar) memang di kita, tapi fisiknya Dinas Pekerjaan Umum. Kita sangat mendukung hal itu, kita bisa ikut menata trafic light maupun rambu-rambu yang ada di lokasi juga,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos, Kamis (24/8).

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Medan tengah merampungkan revisi Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Salah satu soal pendirian tiang reklame dan videotron di atas trotoar. Artinya ke depan, penataan reklame disarankan menyewa lahan pihak ketiga berdasarkan uji konstruksi tim ahli dan trotoar akan bebas dari papan reklame.

Menurut Redward, dengan penataan reklame yang lebih baik ke depan itu, pejalan kaki menikmati dapat menikmati haknya pada fasilitas umum (trotoar) yang ada di Kota Medan. “Ya, nantinya kita akan memberi kebebasan para pejalan kaki agar terhindar dari tiang-tiang reklame yang mengganggu, termasuk juga penataan taman-taman yang ada,” ungkap Renward.

Di satu sisi, kalau memang trotoar masuk ranah Dishub apakah selama ini pendirian reklame maupun videotron di atas fasum tidak memiliki izin? “Saya tidak katakan begitu. Sebagian ada (izin) tapi rata-rata tidak. Saya tidak bisa mengatakan itu (reklame) ilegal, tapi kalau itu melintang di jalan atau soal ketinggiannya harus dikordinasikan dengan kita,” paparnya.

Meski demikian, Renward mengakui bahwa revisi regulasi baru ini baru sebatas draf. Nantinya akan ada pembahasan lanjutan untuk pemantapan dan pematangan payung hukum dimaksud, sebelum disampaikan kepada DPRD Kota Medan.

“Biasanya kita tetap ikut kalau berkaitan dengan hal itu, karena berkaitan dengan tugas kita. Kita lihat kota-kota lain, trotoar memang dikhususkan untuk pejalan kaki. nantinya kita akan lihat apakah memang ada space (ruang) untuk penempatan tiang-tiang reklame atau rambu-rambu agar tidak lagi semrawut. Kalau memang disediakan, kita akan desain nantinya,” paparnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan, tahapan penggodokan revisi perda tentang reklame sudah hampir selesai. “Saat ini tinggal finalisasi, sedang kita proses,” katanya kepada Sumut Pos di gedung DPRD Medan, kemarin (23/8).

Namun mengenai usulan dalam draf revisi perda bahwa pendirian tiang reklame dan videotron di atas trotoar, dirinya enggan menjawab. Termasuk normalisasi 13 ruas terlarang yang sebelumnya diatur dalam peraturan wali kota (perwal). “Kalau soal itu nanti langsung ke pak wakil sajalah, beliau yang berhak menjawab,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Medan terus mematangkan regulasi mengenai media iklan luar ruang atau reklame. Bahkan Pemko sudah melibatkan stakeholder terkait untuk membahas revisi payung hukum tersebut, dengan mengundang Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara.

Dari rancangan draf revisi peraturan daerah tentang reklame itu, nantinya tidak diperkenankan mendirikan tiang reklame atau videotron diatas trotoar lagi. Para pengusaha periklanan diwajibkan menyewa tempat pendirian produknya kepada pemilik lahan.

Pemko Medan memprediksi paling cepat Oktober 2017 usulan revisi perda reklame ini sudah disampaikan ke DPRD Medan agar segera disetujui dan bisa dilakukan pembahasan. Sedangkan dalam masa peralihan (transisi) terhadap regulasi yang baru nanti, semua zonasi akan dibebaskan untuk pendirian papan reklame atau videotron. Artinya 13 ruas yang ada saat ini akan dilegalkan untuk itu. Namun pendiriannya tetap tidak diperkenankan di atas trotoar, serta posisinya tidak boleh melintang ke jalan. (prn/ila)

 

Exit mobile version