Site icon SumutPos

Hari Ini Batas Akhir Pengembalian Mobil Dinas

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PARKIR: Mobil dinas di parkir gedung DPRD Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PARKIR: Mobil dinas di parkir gedung DPRD Medan.

MEDAN-Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan memberikan ultimatum kepada anggota dewan priode 2009-2014 untuk segera mengembalikan mobil dinas hari ini, Kamis (25/9).

“Besok (hari ini,Red) batas akhir pengembalian mobil dinas, sesuai dengan surat peringatan ketiga yang kita sampaikan,” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Medan, Azwarlin, Rabu (24/9). Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan, mantan anggota dewan belum juga mengembalikan mobil dinas, maka pihaknya akan menyerahkan kepada bagian aset dan perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Medan untuk melakukan eksekusi.

“Tugas Sekretariat DPRD Medan selesai setelah memberikan surat peringatan ketiga, nanti laporannya akan kita sampaikan tentang berapa mobil sudah kembali dan berapa mobil yang belum dikembalikan,” tandasnya.

Ditemui terpisah, Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Medan, Agus Suryono mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima mengenai laporan jumlah mobil dinas yang sudah kembali. “Belum ada saya terima datanya,” kata Agus diruang kerjanya.

Ia meminta agar Sekretariat DPRD Medan untuk menyurati Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan selaku pemilik barang daerah.  “Setelah itu tergantung Pak Sekda mau berbuat apa, apakah menginstruksikan untuk melakukan penjemputan paksa, kalau saya siap menjalankan instruksi apapun dari pimpinan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan, Irsal Fikri menyayangkan lemahnya kordinasi antara Sekwan dan Bagian Aset dan Perlengkapan.  Seharusnya kedua instansi  yang bertanggung jawab yang mengelola barang daerah untuk bekordinasi.

“Jangan sampai kedua instansi itu saling buang badan,” sesalnya.

Ia meminta agar Pemko Medan secepatnya melakukan penarikan mobil dinas, karena masih banyak anggota yang baru terpilih belum memperoleh mobil dinas.”Mobil dinas itu haknya anggota dewan, jadi Pemko Medan harus secepatnya menarik dan menyerahkan mobil dinas kepada anggota dewan yang baru,” katanya.

Sekadar diketahui, sebanyak 14 mobil dinas anggota DPRD Medan sampai saat ini belum juga dikembalikan. Padahal seharusnya anggota DPRD Medan harus mengembalikkan mobil dinas pada 15 September 2014 pada saat pelantikan anggota DPRD terpilih.  (dik/ila)

Exit mobile version