Site icon SumutPos

Pemprovsu Terancam Tanpa P-APBD 2018

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – DPRD Sumut menolak menandatangani nota kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2018. Akibatnya, sejumlah anggaran yang ditampung dalam Perubahan APBD 2018, terancam tidak dapat digunakan.

DPRD Sumut beralasan, tidak ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2018 karena perbedaan pandangan politik anggaran antara DPRD Sumut dan Pemprov Sumut. “Dengan tidak ada kesepahaman ini, maka tidak ada pendatanganan nota kesepakatan. Artinya, pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Pemprovsu TA 2018 tidak ada,” ujar Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman, Senin (24/9).

Lebih lanjut disampaikan Wagirin yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, penolakan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tersebut karena ketidaksepahaman terhadap pandangan politik anggaran antara DPRD Sumut dan Pemprov Sumut Pun begitu, dirinya enggan memaparkan alasan ketidaksepahaman tersebut. “Yang jelas tidak ada kesepahaman antara DPRD Sumut dan Pemprov Sumut. Biarlah orang bertanya-tanya soal ketidaksepahaman itu,” ujar Wagirin.

Dengan keputusan tersebut, Pemprov Sumut yang diwakili Wakil Gubernur H Musa Rajekshah hanya terdiam menerima kenyataan bahwa tahun ini kemungkinan tidak ada Peraturan Daerah (Perda) tentang PAPBD TA 2018. Bahkan, usai rapat berakhir Wagub yang coba diwawancarai, enggan berkomentar terkait penolakan yang dilakukan DPRD Sumut.

“Nanti saja ya,” ujar pria yang akrab disapa Ijeck sembari keluar dari Gedung Paripurna didampingi Sekretaris DPRD Sumut Erwin.

Terpisah, anggota Banggar DPRD Sumut Ikrimah Hamidy juga menegaskan, batalnya penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2018 karena kurangnya koordinasi pihak TAPD Sumut. Hal ini dikuatkan dengan adanya kesepakatan-kesepakatan anggaran yang dilakukan keduanya. Namun saat finalisasi untuk ditindaklanjuti pimpinan DPRD Sumut dan Kepala Daerah hasilnya berubah.

“Kita melihat struktur KUA PPAS P APBD 2018 yang kita terima hari ini berubah dari hasil pembahasan sebelumnya. Maka kita tidak mau menandatangani nota kesepakatan,” ujar Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS ini.

Disinggung soal hasil kesepakatan antara Banggar dan TAPD, adalah saat di Jakarta, dimana satu hasil kesepakatan antara keduanya adalah dana hibah. Saat itu disepakati sebesar Rp80 miliar untuk ditampung di PABPD Sumut 2018. “Dengan tidak adanya PAPBD ini semua dirugikan. Artinya target kerja yang dilaksanakan tidak terlaksana secara baik.

Karena plafon yang digunakan adalah APBD induk 2018. Kalaupun ada perincian perubahan, boleh saja tapi tidak boleh melewati plafon di APBD induk. Salah satu yang tak terakomodir ya dana hibah itu,” sebutnya.

Ikrimah pun mencontohkan bahwa di PAPBD 2018 ini rencananya Pemprov Sumut, melalui Biro Umum dan Perlengkapan menganggarkan pembelian mobil operasional Wakil Kepala Daerah, makan minum, belanja perjalan dinas, rehab rumah dinas serta pengadaan peralatan dan perlengkapan sebesar Rp13,331 miliar.

Namun tidak bisa dianggarkan karena tidak adanya PAPBD 2018. Sedangkan untuk kegiatan yang penting seperti bencana alam dan kegiatan nasional seperti MTQ serta pembayaran tambahan gaji 13 dan 14 yang telah memiliki peraturan pemerintah boleh dibayarkan.

“Kalau kegiatan nasional atau untuk pembayaran utang, gaji 13 dan 14 boleh karena ada peraturan pemerintahnya,” pungkasnya.

Menyikapi ini, pengamat anggaran Elfenda Ananda mengakui, dalam tahapan penganggaran ada proses politik yang tidak bisa dihindarkan, termasuk di KUA-PPAS. Namun untuk sebuah kesepakatan, harus disesuaikan juga dengan Undang-undang. Seperti bansos sendiri, perlu dijelaskan apakah dari segi aturan dan efektifitas serta arahnya telah dianalisis sedemikian rupa.

“Misalnya saja untuk hibah bansos, tidak boleh berulang. Kemudian juga pengusulan harus jelas, dilihat dari kemampuan keuangan pemerintah. Selama itu oke, ya tidak masalah,” ujar Elfenda.

Pun begitu, Elfenda menyebutkan bahwa masih ada kesempatan untuk TAPD dan Banggar DPRD Sumut mengambil kesepakatan bersama. Karena itu, perlu duduk bersama membicarakan hal tersebut.

Namun yang terpenting adalah bagaimana semua yang disepakati, tidak melanggar undang-undang dan aturan lainnya. “Kita akan lihat juga, kemana arahnya bansos ini. Sebab wajar saja kita curiga, karena ini kan tahun politik. Jadi wajar juga kalau ini jadi perhatian,” pungkasnya. (bal)

Exit mobile version