Site icon SumutPos

Rencana Penerapan Denda Bila Tak Pakai Masker di Kota Medan Sedang Dikaji GTPP Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana meningkatkan disiplin masyarakat Kota Medan untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Hal iniguna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Disiplin tersebut dengan penerapan denda kepada warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

DISANKSI: Tim Penegakan Perwal ard itu juga berupa uang, maka kami di DPRD siap untuk menganggark cetusnya. Bila tidak dalam bentuk uang, lanjut Robi, setidaknya pemerintah juga wajib untuk memberikan reward.

Pemko Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kota Medan pun mengaku sedang mengkaji soal peningkatan sanksi tersebut, salah satunya adalah sanksi denda.

“Sampai sekarang sedang dikaji soal itu. Kalau sanksi nya berupa denda tidak pakai masker berapa, kalau sanksinya kerja sosial ya mengerjakan apa. Kita ikut Pergub,” ucap Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (24/9).

Adapun wacana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menerapkan denda Rp100 ribu untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum, Muslim pun tidak menampiknya dan mengatakan Pemko juga berencana untuk menerapkan hal tersebut.

“Oh itu masih tingkat sosialisasi oleh Pemprovsu, sampai kapan mau disosialisasikan kita juga belum tahu. Tapi, yang pasti nanti akan ada waktunya untuk penindakan. Nanti setelah itu baru kita (Pemko) akan ikut. Harapannya, mudah-mudahan setelah itu masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” jawabnya.

Saat ini, kata Muslim, GTPP Covid-19 Kota Medan sedang berfokus untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan sebagai bentuk penegakan Perwal No.27/2020.

Seperti diketahui, Perwal Medan No 27 tahun 2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sudah direvisi.

Revisi itu sendiri merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

“Kita saat ini fokus dengan penegakan Perwal yang ada. Unsur yang tergabung dalam Gugus Tugas saat ini setiap harinya sedang berusaha untuk melakukan sosialisasi, pengawasan hingga penindakan. Bila nanti memang ada aturan yang lebih ketat untuk diterapkan, tentu Gugus Tugas siap menegakkannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, Robi Barus mengatakan, jika Pemerintah Kota Medan dalam hal ini GTPP Covid-19 Kota Medan ingin menerapkan sanksi denda tersebut, maka pihaknya akan mendukung hal itu.

Hanya saja, kata Robi, pemerintah diminta untuk tidak hanya bisa memberikan punishment (sanksi) kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, tetapi pemerintah juga harus bisa memberikan reward (penghargaan) bagi masyarakat yang jelas-jelas mematuhi protokol kesehatan.

“Kalau mau diberi sanksi ya silakan. Tetapi pemerintah juga harus ingat, aturan itu harus balance, bila ada Punishment atau sanksi tentu harus ada Reward, ini baru adil. Mau denda berapa? Rp100ribu? Silakan. Tapi kalau masyarakat patuh dalam menggunakan masker, masyarakat akan diberi apa oleh pemerintah? Rp100ribu juga kah? Rp50ribu, Rp20ribu, Rp10 ribu, atau apa Reward yang bisa dibagi untuk masyarakat,” ujar Robi kepada Sumut Pos, Kamis (24/9).

Dicetuskan Robi, dalam kondisi saat ini saja, masyarakat sedang menjerit karena kondisi ekonomi yang semakin sulit dan diambang masa resesi. Ditambah lagi, Pemko Medan juga sudah lama sekali tidak lagi memberikan bansos dampak Covid-19 kepada masyarakat, tepatnya sejak adanya Perwal No.27/2020 atau Perwal AKB.

“Seolah-olah kondisi perekonomian masyarakat saat ini sudah pulih. Kalau memang harus ada sanksi denda, maka harus ada reward juga bagi masyarakat, itulah bukti keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Bila reward itu juga berupa uang, maka kami di DPRD siap untuk menganggarkannya,” cetusnya.

Bila tidak dalam bentuk uang, lanjut Robi, setidaknya pemerintah juga wajib untuk memberikan reward dalam bentuk lainnya kepada masyarakat yang mematuhi protokol kesehatan bila ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Hal ini juga akan berdampak sebagai motivasi kepada masyarakat untuk selalu disiplin menggunakan masker dan mematuhi bentuk protokol kesehatan lainnya.

“Jadi Pemko Medan juga jangan hanya tahu menyalahkan masyarakat, seolah-olah tingkat penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi di Kota Medan sepenuhnya adalah kesalahan dari masyarakat itu sendiri yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Lantas dimana peran Pemerintah? Apakah hanya membuat peraturan saja? Kita mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid ini, tapi pemerintah juga harus bisa membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat,” pungkasnya. (map/ila)

Exit mobile version